Sudah Dipecat Tidak Hormat, Ini Dosa AKBP Jerry

AKBP Jerry dipecat dengan tidak hormat
Sumber :
  • tv polri

Malang – Satu persatu perwira Polisi yang membantu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J dipecat dengan tidak hormat.

Pemkot Pasuruan Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024

Terbaru, yakni AKBP Jerry Raymond Siagian yang merupakan mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sidang kode etik Polri yang dipimpin Wakil Irwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing memutuskan memecat AKBP Jerry lantaran melakukan pelanggaran berat.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata salah seorang pimpinan sidang Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri, Kombes Rahmat Parmudji. Dalam putusan sanksi yang dibacakan tersebut, Jerry juga dijatuhkan sanksi penempatan dalam tempat khusus atau patsus selama 29 hari di Rutan Mako Brimob. Sanksi itu sudah dijalankan Jerry sejak 11 Agustus hingga Jumat kemarin, 9 September 2022. 

Perkuat Peningkatan Layanan, Kantor Imigrasi Malang Studi Tiru ke Semarang

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dua sanksi administratif yaitu, penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari. Dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022," ujar Rahmat.

Daftar dosa AKBP Jerry AKBP 

Jerry dipecat lantaran tidak profesional di dalam penanganan dua laporan polisi. Pertama,laporan polisi LPA Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP.

Laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Pelapornya adalah Briptu Martin Gabe anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

Korbannya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan terlapor Brigadir J.

Kedua, laporan polisi nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022, terkait kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Pelapor sekaligus korban adalah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sedangkan terlapornya Brigadir J.  Advertisement Laporan LPSK.

Sebagai informasi, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan ada upaya untuk mendorong pihaknya memberikan perlindungan ke istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Dorongan atau desakan ini muncul saat LPSK menghadiri pertemuan di Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan ini, turut hadir Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.

"Kita ada undangan pertemuan 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut, hadir pihak kementerian atau lembaga lain. Jadi bukan hanya LPSK," kata Edwin kepada wartawan, Selasa, 16 Agustus 2022. 

"Di situ ada KemenPPA, Komnas Perempuan, ada KPAI, ada dari kantor Staf Presiden, LSM dan ada dari psikolog juga. Betul hadir (Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry). Dihadiri dan dipimpin oleh beliau juga. 

Dalam forum itu juga ada kehendak dengan mengundang LPSK untuk segera melindungi ibu PC," sambungnya.  Namun, dorongan untuk memberikan perlindungan terhadap istri Sambo tidak bisa dikabulkan LPSK. 

Kata Edwin, pihaknya tidak bisa mengabulkan permohonan perlindungan karena sejak awal telah melihat adanya kejanggalan atas apa yang dialami PC dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Menurutnya, sejak awal ada hal-hal tak biasa yang terjadi dibalik kasus tewasnya Brigadir J. Setiap peristiwa pembunuhan harusnya menjadi perhatian utama, namun di kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan pencabulan dan dugaan percobaan pembunuhan.