Kerap Jadi Pemicu Keonaran di Jombang, 4 Lokasi Penjual Miras Digrebek Polisi

Penjual dan pembeli miras di Jelakombo yang diamankan polisi.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Lantaran dinilai kerap menjadi pemicu terjadinya keonaran di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, para penjual minuman keras (miras) digrebek polisi.

Kawanan Rampok Toko Modern di Jombang Dibekuk Polisi, Satu Orang Ditembak

Tak tanggung-tanggung, sedikitnya ada 4 lokasi yang menjadi sasaran Timsus Saber Miras bentukan Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi.

Dari penggrebekan Timsus Saber Miras tersebut, di empat lokasi penjualan miras, ratusan botol miras berbagai jenis dan merk diamankan.

Manfaatkan Lahan Kosong, Polisi di Jombang Lakukan Penanaman Jagung

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan menjelaskan, bahwa penggrebekan empat pedagang minuman keras ini dilakukan di lokasi yang berbeda, pada hari Kamis, 1 Agustus 2024 kemarin.

"Hasilnya, 683 botol miras berbagai merek berhasil disita, pada giat penggrebekan timsus saber miras kemarin," kata Hari, saat ditemui di kantornya pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Sajam Pelaku Terjatuh saat Kabur Usai Merampok Toko Frozen Food di Diwek Jombang

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk lokasi pertama yang disasar petugas adalah di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

"Dimana timsus saber miras mendatangi rumah Ning Solati (48 tahun) yang menjual miras tanpa ijin. Dalam penggeledahan, polisi menyita 115 botol miras berbagai merek," ujarnya.

Ia pun merinci, hasil penyitaan miras di Mojoagung, diantaranya, 27 botol miras arak putih kemasan 500 Ml, 6 botol besar miras arak putih kemasan 1,5 L, 16 botol miras Bir Bintang kemasan 330 Ml, 8 botol miras Guinnes, 6 botol besar miras Bir Bintang, serta 22 botol anggur MC Donald. 

"Kemudian, 6 botol miras kawa-kawa, 5 botol miras Alexis, 6 botol miras API anggur hijau, 2 botol miras Vodca Mix, 2 botol miras Ice Land kemasan 500 Ml, 6 botol miras MC Donald gepeng, dan 3 botol miras Gilbeis," tuturnya.

Usai mendapati hasil, Timsus Saber Miras bergerak ke Kecamatan Mojowarno. Dan di kecamatan tersebut ada dua lokasi yang digerebek. 

"Pertama, penjual miras di Dusun Sukonilo Desa Rejoslamet di kediaman Suwandi (48 tahun). Dari lapak tersebut polisi menyita 392 botol miras berbagai jenis," kata Hari.

Rinciannya, 137 botol besar miras arak putih kemasan 1,5 L, 89 botol Miras arak putih bali kemasan 500 Ml, 18 botol miras Bir Bintang, 50 botol miras anggur merah, 20 botol besar miras Vodca, serta 20 botol miras Ice Land kemasan 500 Ml, 17 botol miras Alexis, 5 botol miras API anggur hijau, 12 botol miras kawa-kawa, 12 botol miras wiskhi gepeng, dan 2 botol miras Guinnes. 

"Dan di lokasi ketiga yang digerebek adalah di Dusun Ngenden Desa Rejoslamet, yakni di lapak milik Tarikh Akbar (19 tahun) dan berhasil mengamankan 56 botol miras," ujarnya.

Lebih lanjut Hari menegaskan bahwa timsus saber miras menyita beberapa miras dia taranya, 5 botol Ice land kemasan 700 Ml, 4 botol miras Bir Singaraja, 2 botol miras Topi Miring, 15 botol miras Anggur Merah, 2 botol miras Vodca, serta 2 botol miras Mixmax. 

"Lalu, 3 botol miras New Port, 3 botol miras Mc Donald, 6 botol miras Bir Bintang, 2 botol Miras Guinnes, 10 botol besar miras arak putih, 1 botol kecil miras arak putih, serta 1 botol besar miras Rokstar," tuturnya.

Sementara di lokasi terakhir, sambung Hari, timsus saber miras melakukan penggerebekan di Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang.

"Terakhir, polisi menggerebek Rodji (61 tahun), warga Jelakombo Kecamatan atau Kabupaten Jombang. Di tempat ini tim mendapatkan 101 botol miras berbagai jenis dengan rincian 6 botol miras Guinnes, 20 botol Bir bintang, 19 botol miras kawa-kawa, 17 botol miras Alexis, serta 9 botol Miras arak putih," katanya.

Ia pun menyebut bahwa di lokasi penjual miras milik Rodji ini, didapatkan informasi bahwa ada kejadian tawuran. Dan pada saat diperiksa, para pelaku ini mengaku sempat meminum miras yang dijual oleh Rodji, sebelum melakukan aksi tawuran.

"Setiap kegiatan patroli menemukan para pelaku tawuran, konvoi, balap liar diawali dengan mengonsumsi miras di Rodji yang penjualannya secara vulgar seperti di warung kopi, 1 gelas kecil dengan harga Rp10 ribu," ujarnya.

Untuk itu, Hari menegaskan bahwa Polres Jombang akan terus memerangi peredaran miras di Jombang. Sehingga ia menghimbau pada masyarakat untuk terus membantu upaya kepolisian dalam memerangi miras.

"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk membantu polisi dengan memberikan informasi lokasi jual beli miras ilegal melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor WhatsApp Kandani 081323332022," tuturnya.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa pengaruh dan dampak miras tidak baik untuk kesehatan, maupun untuk ketertiban umum.

"Miras kerap kali memicu keributan dan kriminalitas. Sehingga sudah selayaknya Jombang sebagai Kota Santri bebas dari peredaran minuman keras. Untuk itu razia serupa terus kita lakukan," katanya.

Perlu diketahui, empat pedagang miras yang tertangkap ini, bakal diproses hukum sesuai ketentuan tindak pidana ringan (Tipiring). Sebab mereka melanggar Pasal 7 ayat (1) Perda Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakohol.