Kisruh Kampoeng Roti, Darma Surya Berharap Proses Audit Pro Justisia
- VIVA Malang / Hendro Sumardiko
Malang, VIVA – Setelah beberapa hari ramai di media massa, penyidik Polda Jatim akhirnya angkat bicara perihal dugaan penggelapan yang dilakukan oleh direktur waralaba Kampoeng Roti Glenn Muliawan Soetanto.
AKBP Aris Purwanto Kasubdit Hardabangtah Ditkrimum Polda Jatim memastikan hingga kini penyidikan masih berlangsung sambil menunggu proses audit oleh auditor independen.
"Masih jalan (penyidikannya), ini kita masih menunggu proses auditnya,” kata Aris Purwanto, Senin, 29 Juli 2024 kemarin.
Aris menambahkan, pihak yang ditunjuk untuk mengaudit (auditor) bukan pilihan penyidik melainkan pilihan kedua belah pihak yang bersengketa yaitu Darma Surya sebagai pelapor dan Glenn Muliawan Soetanto selaku terlapor.
"Bukan dari kita (auditornya), itu dari pihak mereka,” ujar Aris.
Menurut Aris penyidikan kasus ini masih berjalan meskipun proses audit belum rampung. Namun bukan berarti pihaknya bersifat pasif dalam mencari alat bukti yang lain. Meski demikian Aris enggan menjelaskan berapa saksi yang telah diperiksa.
“Kalau jumlah saksi saya lupa ya, tapi kalau soal berapa banyak bukti yang sudah kita dapatkan, itu persoalan teknis,” tuturnya.
Terkait gelar perkara yang dilakukan penyidik sudah mengerucutkan bahwa sudah ditemukan dua alat bukti untuk membidik calon tersangka?, Aris enggan menanggapi dan dia memastikan bahwa ini masih dalam tahap penyidikan.
“Masih tahap penyidikan ya,” katanya.
Hingga kini sengketa bisnis yang terjadi di tubuh Kampoeng Roti masih terkendala audit yang masih juga belum dilakukan pihak auditor yang sudah ditunjuk (Dr Susan Sutedjo dari Kap Sinergy Ultima Nobilus).
Auditor sampai saat ini masih belum bisa bekerja karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak yakni baik pelapor maupun terlapor. Salah satunya adalah surat permohonan.
Ronald Talaway selaku kuasa hukum terlapor mengatakan, proses audit sampai saat ini masih belum berjalan karena belum adanya surat permohonan dari pihak pelapor.
“Jadi pihak audit ini meminta agar masing-masing (pelapor-terlapor) memberikan surat permohonan. Kita selaku terlapor sudah memberikan surat permohonan tersebut, tapi pihak pelapor belum juga memberikan surat permohonan. Bagaimana audit bisa jalan kalau pelapor tidak mau memenuhi syarat yang diajukan pihak auditor,” kata Ronald putra pengacara senior Pieter Talaway, pada Jumat, 24 Juli 2024 kemarin.
Ronald pun menjamin kliennya akan menyerahkan semua data yang dibutuhan auditor indpenden termasuk rekening koran 3 akun bank milik Glenn yang digunakan untuk operasional Kampoeng Roti.
"Jika Glen dianggap menghambat dengan tidak menyetorkan rekening koran akun banknya seharusnya penyidik mengambil langkah tegas dengan upaya paksa. Tapi kan itu tidak dilakukan penyidik karena pihak Darma menolak memberikan surat permohonan audit," ujar Ronald.
Ronald pun membantah keras bahwa kliennya melalukan penggelapan. Sebab, yang memegang keuangan selama ini justru pihak Darma sementara pihak Glenn hanya sebagai pihak pemasaran dan pembayaran.
“Kan yang memegang keuangan pihak Darma, jadi data keluar masuk pasti dia mengetahui. Terkait dia yang meminta rekening koran klien kami, ya jelas kami keberatan karena pastinya nanti akan terlihat semua data keluar masuk pribadi klien kami yang mungkin tak ada kaitannya dengan bisnis. Kalau pihak Darma melihat ada pengeluaran yang dianggap janggal, maka sebutkan. Nah dari situ maka kita akan kasih laporan rekening korannya sesuai data yang dianggap aneh oleh mereka,” ujar Ronald.
Sementara pihak pelapor Darma Surya melalui kuasa hukumnya Cristabella Eventia mengaku heran dengan pernyataan penyidik. Sebab menurutnya proses audit harusnya pro justitia, sehingga semua barang bukti baik yang dipegang pelapor maupun terlapor harus disita terlebih dahulu oleh penyidik baru kemudian diserahkan oleh penyidik kepada Auditor terpilih untuk di audit.
"Dasar dari proses audit adalah laporan kami ke Polda Jatim, sehingga seharusnya dilakukan penyitaan barang bukti yang mau di audit agar semuanya steril bebas dari intervensi," kata Bella Senin, 29 Juli 2024.
Kliennya Darma Surya jauh hari sudah menyerahkan semua bahan yang mau di audit ke penyidik tapi pihak terlapor enggan melakukan hal yang sama. Bahkan Darma Surya telah menandatangani Surat Pernyataan penunjukkan Auditor yang diminta oleh penyidik 16 Juli 2024 lalu.
"Kalau mau fair mestinya terlapor juga menyerahkan barang bukti ke penyidik agar tidak ada hal yang disembunyikan," tambah Bella.
Bella juga membantah pernyataan pengacara Ronald bahwa terlapor sudah menyerahkan surat permohonan audit.
"Faktanya surat permohonan audit dari terlapor baru masuk pada hari Senin, 29 Juli 2024 kemarin. Sementara pada hari jumat ronald menyatakan terlapor sudah menyerahkan surat permohonan. Artinya pernyataan tersebut tidak berdasarkan fakta," ujar Bella.
Lebih lanjut alumnus Doktoral Unair ini mengatakan bahwa Kliennya senin kemarin dipangggil penyidik sehubungan dengan proses Audit yang belum juga berjalan.
“Dalam pertemuan itu penyidik memberitahukan bahwa terlapor di hari senin siang baru memasukkan surat permohonan,” katanya.
Bella menjelaskan bahwa sebenarnya masalah ini sederhana jika saja sejak awal Glen kooperatif memberikan print out rekening koran 3 Bank miliknya yang digunakan untuk operasional Kampoeng Roti kepada penyidik untuk kemudian diaudit oleh auditor independen yang telah ditunjuk.
“Logikanya Perbuatan atau fakta jauh lebih kuat daripada kata - kata belaka, saat bukti dari fakta-fakta tersebut terpampang nyata, mengapa masih merujuk pada kata-kata semata? Silahkan publik yang menilai," tutur Bella.
Seperti dijelaskan pada berita sebelumnya sengketa bisnis waralaba Kampeng Roti melibatkan dua pemiliknya yaitu Darma Surya dan Glen Muliawan. Glenn dilaporkan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan hingga pencucian uang mencapai Rp7,4 miliar selama tahun 2020-2022.