Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Pencuri Pick Up Lewat Drama Menengangkan
- VIVA Malang (Hari Mujiyanto/Pasuruan)
Kepada petugas, kedua tersangka mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian sebanyak 6 kali, sedangkan YK 1 kali. Sasaran mereka adalah pick up yang terparkir di rumah atau pekarangan.
Modus operandi mereka terbilang licik, para tersangka merusak kunci pintu dan kontak mobil dengan linggis dan merusak lubang kontak menggunakan kunci T dan kemudian, mereka membawa kabur pick up tersebut.
Pelaku spesialis pencurian pick up ditangkap
- VIVA Malang (Hari Mujiyanto/Pasuruan)
"Hasil curian mereka dijual pretelan atau diecer terpisah per onderdil," ungkap Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, Selasa 23 Juli 2024.
Penangkapan ini bagaikan oase bagi masyarakat yang resah dengan maraknya aksi pencurian pick up. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, 4e, 5e dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Kami harap kejadian ini tidak terulang kembali. Kepada masyarakat, kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraannya," imbuh Davis.
Barang bukti hasil kejahatan serta kendaraan yang sudah dipreteli satu demi satu dikumpulkan dan dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota. Sementara itu, 1 pelaku lainnya yang masih DPO masih dalam pengejaran pihak kepolisian.