Terbongkar, Modus Bapak Tiri di Kabuh Jombang yang Tega Setubuhi Anaknya Selama 6 Tahun
- ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten
Jombang, VIVA – Dari hasil pemeriksaan unit PPA Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur, akhirnya terbongkar modus operandi yang dilakukan S (58 tahun) untuk memuluskan aksinya saat menyetubuhi Mawar yang tak lain adalah anak tirinya itu.
Dengan berbekal video yang direkamnya sendiri saat menyetubuhi Mawar. S menggunakanya untuk melakukan aksi bejatnya pada Mawar, hingga berlangsung selama 6 tahun lamanya.
Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin, mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap, S diperoleh pengakuan dari S bahwa aksi persetubuhan terhadap anak tirinya itu, dilakukan secara berulang-ulang. Dalam kurun waktu 6 tahun.
"Dia mengaku tidak ingat berapa kali, namun sejak usia korban masih di bawah umur," kata Kasnasin, Kamis, 11 Juli 2024.
Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa, aksi persetubuhan yang dilakukan tersangka ini sempat direkam menggunakan kamera ponsel milik tersangka.
"Iya pengakuannya seperti itu (direkam sendiri dengan hp)," ujarnya.
Dengan menggunakan rekaman video itulah, sambung Kasnasin, tersangka mengancam korban agar mau disetubuhi.
"Modusnya mengancam korban untuk memenuhi hawa nafsunya dengan ancaman akan menyebarkan video persetubuhan yang dulu-dulu," tuturnya.
Kasnasin menegaskan, kasus persetubuhan ini terbongkar, setelah korban bersama neneknya melaporkan kejadian naas yang dialami Mawar kepada perangkat desa di mana ia tinggal.
Usai melaporkan peristiwa itu, perangkat Desa dan warga yang geram dengan ulah S, akhirnya melakukan penggrebekan.
"Sehari setelah laporan ke Desa, akhirnya tersangka ditangkap pada hari Minggu, 7 Juli malam, sekitar 22.30 WIB," katanya.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S kini sudah menyandang status tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Jombang.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan sekarang," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No 1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang - Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Seperti diberitakan sebelumnya, S (50 tahun) seorang pria asal Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, digrebek warga usai menyetubuhi anak tirinya sendiri.
Peristiwa penggrebekan warga ini dilakukan pada Minggu, 7 Juli 2024 kemarin. Dimana S tengah menyetubuhi Mawar (bukan nama sebenarnya), sejak 6 tahun silam.
W salah satu perangkat Desa di Kabuh menjelaskan, peristiwa penggerebekan tersebut dilakukan warga pada Minggu malam.
"Penggerebekannya itu sekitar pukul 22.30, dia ini memang biasa pulangnya malam," kata W, sembari mewanti-wanti namanya agar tidak dipublikasikan, Selasa 9 Juli 2024.
Ia menegaskan warga Desa yang geram, sudah tidak mampu lagi menahan emosi, melihat ulah S terhadap anak tirinya itu.
Ia menyebut, warga mengetahui perbuatan bejat S, lantaran Mawar dan neneknya sempat melaporkan perbuatan S ke kantor Desa sebelum terjadinya peristiwa penggerebekan.
"Korban datang, mengadukan kalau dia sudah bertahun-tahun disetubuhi sama ayah tirinya ini, sejak kelas 6 SD dan sekarang dia sudah lulus SMK, aduan itu kami tampung dan kemudian sambil menunggu terduga pelaku pulang," ujarnya.