Komnas Perempuan Sebut Putri Candrawati Diduga Alami Perkosaan
- doc viva
Dugaan kuat pelecehan seksual ini, menurut Beka, didasari dua hal. Pertama, pembunuhan Brigadir J ini merupakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum.
Selain itu, Beka juga menyebut bahwa tidak adanya dugaan penyiksaan selain yang diakibatkan dari luka tembak. Bantahan ini diperkuat melalui hasil autopsi pertama dan kedua yang dilakukan terhadap jenazah Brigadir J.
"Berdasarkan rangkaian hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak. Seperti tadi juga Pak Anam sudah menyampaikan bahwa penyebab kematian itu dua luka tembak yang satu di kepala dan yang satu dada sebelah kanan," ujarnya.
Komnas HAM sudah menyerahkan rekomendasi dan temuan hasil penyelidikan kasus Brigadir J kepada Polri. Selanjutnya rekomendasi juga akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo hingga DPR.