Anak Selebgram asal Malang Trauma Berat Usai Dianiaya Suster

Selebgram asal Malang Aghnia Punjabi didampingi suaminya
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

"Pada saat dikirim foto kepada orang tua korban muncul kecurigaan sehingga orang tua korban membuka DVR CCTV yang ada di dalam kamar. Diketahui dimana ada beberapa perlakuan tindakan kekerasan terhadap anak dengan cara memukul, menjewer, mencubit, bahkan menindih," kata perwira yang akrab disapa Buher itu, Sabtu, 30 Maret 2024.

img_title Cuaca Ekstrem Landa Malang, Banyak Pohon Tumbang Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang

Hasil visum sementara di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA Kota Malang) diketahui bahwa ada luka memar pada mata sebelah kiri. Ada luka goresan di kuping sebelah kanan dan kiri. Begitu juga dengan bagian kening.

"Hasil interogasi dan penyidikan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh suster kepada korban dengan cara memukul menggunakan buku. Sudah kita amankan ada beberapa buku yang digunakan termasuk menyiram dengan minyak gosok salah satu minyak merk dan juga memukul dengan bantal ini terekam oleh CCTV," ujar Buher.

img_title UNESCO Tetapkan Kota Malang Sebagai Kota Kreatif Bidang Media Arts

Setelah bukti-bukti kuat, polisi memeriksa para saksi dan melakukan gelar perkara. Polresta Malang Kota akhirnya meningkatkan status IPS sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka. 

"Kami juga akan melaksanakan koordinasi dengan jaksa penuntut umum termasuk akan mengirim barang bukti CCTV kepada labolatorium digital forensik yang ada di Polda Jawa Timur. Termasuk kami akan menunggu koordinasi dengan hasil visum yang sudah dilakukan di Rumah Sakit Saiful Anwar," tutur Buher. 

img_title Program 1.000 Event Bawa Wali Kota Malang Diganjar Penghargaan Nasional

Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Serta tindakan kekerasan dengan benda atau barang dengan ancaman denda paling banyak Rp100 juta.