Anak Selebgram asal Malang Trauma Berat Usai Dianiaya Suster

Selebgram asal Malang Aghnia Punjabi didampingi suaminya
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Malang, VIVASelebgram asal Malang Aghnia Punjabi mengungkapkan kondisi anaknya mengalami trauma berat selama dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA Kota Malang). Anaknya yang berusia 3 tahun itu dianiaya oleh suster berinisial IPS (27 tahun) yang sudah setahun terakhir merawat anak pertama Aghnia itu. 

Sesuaikan Kantong Mahasiswa, Sedjuk Bakmi Cabang Malang Pilih Turunkan Harga

Aghnia mengungkapkan trauma yang dialami anaknya seusai IPS ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Malang Kota pada Sabtu, 30 Maret 2024. Aghnia menyebut anaknya mengigau sebanyak 5 kali karena ketakutan usai dianiaya. 

"Iya jadi pas waktu tidur 5 kali dia mengigau. Dia mengigau ketakutan setelah saya sadarkan, dan tahu ini saya baru bisa tidur lagi. Dia ketakutan lagi saya sadarkan lagi, baru bisa tidur lagi. Dia trauma berat," kata Aghnia di Polresta Malang Kota.

Muncul Isu Politik Uang di Pilwali Kota Malang, Sekjen PKB Langsung Bentuk Satgas Khusus

Aghnia mengaku sengaja memposting foto anaknya dengan luka lebam pada bagian wajah usai dirinya lapor ke polisi pada Jumat, 29 Maret 2024 kemarin. Dia ingin membagikan pengalaman pahitnya agar orangtua lainnya yang menitipkan anaknya pada suster juga berhati-hati berkaca dari kasus yang dia alami. 

"Karena yang perlu diketahui biasanya kan suster baik. Ini menjadi trigger bagi orangtua. Karena saya tidak ada masalah dengan susternya sama sekali tidak ada masalah. Baik kepada saya dan saya juga baik kepada susternya bisa ditanyakan ke orang-orang rumah dan manajer saya. Suster ini berperangai sangat-sangat amat amat baik tapi ternyata manipulatif," ujar Aghnia. 

Endus Dugaan Tidak Netral dan Politik Uang, Mahasiswa Demo di Bawaslu dan KPU Kota Malang

Aghnia sendiri mengaku merekrut suster dari salah satu agensi yang memiliki reputasi baik di Indonesia. Sehingga dia tidak menyangka anaknya dianiaya oleh suster yang selama ini menjaganya. 

"Saat penganiayaan terjadi saya sedang di Jakarta ada pekerjaan yang harus saya urus selama 2 hari. Tetapi setelah saya melihat ada yang aneh saya langsung pulang ke Malang dan saya laporkan ke polisi," tutur Aghnia. 

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 28 Maret 2024. IPS lantas melapor ke orangtua korban bahwa bocah berusia 3 tahun itu mengalami cedera akibat jatuh. Korban mengalami luka memar di bagian mata sebelah kiri, memar pada bagian kening dan bagian tengah atas. 

"Pada saat dikirim foto kepada orang tua korban muncul kecurigaan sehingga orang tua korban membuka DVR CCTV yang ada di dalam kamar. Diketahui dimana ada beberapa perlakuan tindakan kekerasan terhadap anak dengan cara memukul, menjewer, mencubit, bahkan menindih," kata perwira yang akrab disapa Buher itu, Sabtu, 30 Maret 2024.

Hasil visum sementara di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA Kota Malang) diketahui bahwa ada luka memar pada mata sebelah kiri. Ada luka goresan di kuping sebelah kanan dan kiri. Begitu juga dengan bagian kening.

"Hasil interogasi dan penyidikan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh suster kepada korban dengan cara memukul menggunakan buku. Sudah kita amankan ada beberapa buku yang digunakan termasuk menyiram dengan minyak gosok salah satu minyak merk dan juga memukul dengan bantal ini terekam oleh CCTV," ujar Buher.

Setelah bukti-bukti kuat, polisi memeriksa para saksi dan melakukan gelar perkara. Polresta Malang Kota akhirnya meningkatkan status IPS sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka. 

"Kami juga akan melaksanakan koordinasi dengan jaksa penuntut umum termasuk akan mengirim barang bukti CCTV kepada labolatorium digital forensik yang ada di Polda Jawa Timur. Termasuk kami akan menunggu koordinasi dengan hasil visum yang sudah dilakukan di Rumah Sakit Saiful Anwar," tutur Buher. 

Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Serta tindakan kekerasan dengan benda atau barang dengan ancaman denda paling banyak Rp100 juta.