Pelaku Penganiayaan Anak Selebgram Di Malang Resmi Ditahan Terancam Hukuman 5 Tahun
- VIVA Malang / Uki Rama
Malang, VIVA – Polresta Malang Kota menggelandang IPS (27 tahun) seorang suster pelaku penganiaayaan pada anak seorang selebgram asal Malang Aghnia Punjabi. IPS adalah seorang suster yang sudah setahun bekerja menjaga anak dari Aghnia.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 28 Maret 2024. IPS lantas melapor ke orangtua korban bahwa bocah berusia 3 tahun itu mengalami cedera akibat jatuh. Korban mengalami luka memar di bagian mata sebelah kiri, memar pada bagian kening dan bagian tengah atas.
"Pada saat dikirim foto kepada orang tua korban muncul kecurigaan sehingga orang tua korban membuka DVR CCTV yang ada di dalam kamar. Diketahui dimana ada beberapa perlakuan tindakan kekerasan terhadap anak dengan cara memukul, menjewer, mencubit, bahkan menindih," kata perwira yang akrab disapa Buher itu, Sabtu, 30 Maret 2024.
Pada Jumat, 29 Maret 2024 Aghnia dan suami lalu melapor ke Polresta Malang Kota. Penyidik langsung mendalami TKP melihat bahwa dari sudut pandang CCTV ada persesuaian sama dengan bentuk kamar yang ada di ruangan. Terlihat di CCTV ada boneka panda, sarung bantal dan sprei yang ada cocok dan bersesuaian dengan CCTV di lokasi tempat kejadian. Sehingga polisi menduga kejadian ini benar telah dilakukan IPS.
Hasil visum sementara di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA Kota Malang) diketahui bahwa ada luka memar pada mata sebelah kiri. Ada luka goresan di kuping sebelah kanan dan kiri. Begitu juga dengan bagian kening.
"Hasil interogasi dan penyidikan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh suster kepada korban dengan cara memukul menggunakan buku. Sudah kita amankan ada beberapa buku yang digunakan termasuk menyiram dengan minyak gosok salah satu minyak merk dan juga memukul dengan bantal ini terekam oleh CCTV," ujar Buher.
Setelah bukti-bukti kuat, polisi memeriksa para saksi dan melakukan gelar perkara. Polresta Malang Kota akhirnya meningkatkan status IPS sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Kami juga akan melaksanakan koordinasi dengan jaksa penuntut umum termasuk akan mengirim barang bukti CCTV kepada labolatorium digital forensik yang ada di Polda Jawa Timur. Termasuk kami akan menunggu koordinasi dengan hasil visum yang sudah dilakukan di Rumah Sakit Saiful Anwar," tutur Buher.
Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Serta tindakan kekerasan dengan benda atau barang dengan ancaman denda paling banyak Rp100 juta rupiah.