Pelaku Penganiayaan Anak Selebgram Di Malang Resmi Ditahan Terancam Hukuman 5 Tahun

Suster pelaku penganiayaan anak selebgram digelandang polisi
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

"Kami juga akan melaksanakan koordinasi dengan jaksa penuntut umum termasuk akan mengirim barang bukti CCTV kepada labolatorium digital forensik yang ada di Polda Jawa Timur. Termasuk kami akan menunggu koordinasi dengan hasil visum yang sudah dilakukan di Rumah Sakit Saiful Anwar," tutur Buher. 

Imbas Kebakaran Pasar Comboran, Pemkot Malang Akan Lakukan Penataan Ulang

Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Serta tindakan kekerasan dengan benda atau barang dengan ancaman denda paling banyak Rp100 juta rupiah.