Pelaku Penganiayaan Anak Selebgram Di Malang Resmi Ditahan Terancam Hukuman 5 Tahun

Suster pelaku penganiayaan anak selebgram digelandang polisi
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Malang, VIVAPolresta Malang Kota menggelandang IPS (27 tahun) seorang suster pelaku penganiaayaan pada anak seorang selebgram asal Malang Aghnia Punjabi. IPS adalah seorang suster yang sudah setahun bekerja menjaga anak dari Aghnia. 

Program Makan Bergizi Gratis, DPRD Kota Malang 'Tunggu Teknis dari Pusat'

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 28 Maret 2024. IPS lantas melapor ke orangtua korban bahwa bocah berusia 3 tahun itu mengalami cedera akibat jatuh. Korban mengalami luka memar di bagian mata sebelah kiri, memar pada bagian kening dan bagian tengah atas. 

"Pada saat dikirim foto kepada orang tua korban muncul kecurigaan sehingga orang tua korban membuka DVR CCTV yang ada di dalam kamar. Diketahui dimana ada beberapa perlakuan tindakan kekerasan terhadap anak dengan cara memukul, menjewer, mencubit, bahkan menindih," kata perwira yang akrab disapa Buher itu, Sabtu, 30 Maret 2024.

DPRD Kota Malang Minta Pemkot Malang Tegas ke Pengembang Perumahan agar Serahkan PSU

Pada Jumat, 29 Maret 2024 Aghnia dan suami lalu melapor ke Polresta Malang Kota. Penyidik langsung mendalami TKP melihat bahwa dari sudut pandang CCTV ada persesuaian sama dengan bentuk kamar yang ada di ruangan. Terlihat di CCTV ada boneka panda, sarung bantal dan sprei yang ada cocok dan bersesuaian dengan CCTV di lokasi tempat kejadian. Sehingga polisi menduga kejadian ini benar telah dilakukan IPS. 

Hasil visum sementara di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA Kota Malang) diketahui bahwa ada luka memar pada mata sebelah kiri. Ada luka goresan di kuping sebelah kanan dan kiri. Begitu juga dengan bagian kening.

DPRD Minta Pemkot Malang Dukung UMKM untuk Berkembang di Masa Sulit

"Hasil interogasi dan penyidikan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh suster kepada korban dengan cara memukul menggunakan buku. Sudah kita amankan ada beberapa buku yang digunakan termasuk menyiram dengan minyak gosok salah satu minyak merk dan juga memukul dengan bantal ini terekam oleh CCTV," ujar Buher.

Setelah bukti-bukti kuat, polisi memeriksa para saksi dan melakukan gelar perkara. Polresta Malang Kota akhirnya meningkatkan status IPS sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka. 

Halaman Selanjutnya
img_title