Pemilik Reklame Didenda Rp10 Juta, Karena Pasang Iklan Pesta Miras

Sidang tipiring pemilik reklame ajakan pesta miras
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) kepada 44 pelanggar aturan daerah. 37 diantaranya adalah pelanggar izin reklame. 

Endus Dugaan Tidak Netral dan Politik Uang, Mahasiswa Demo di Bawaslu dan KPU Kota Malang

Paling menyita perhatian adalah, pemilik reklame di Jalan Semeru, Klojen Kota Malang alias reklame yang berada di luar Stadion Gajayana sisi timur. Pemilik diketahui bernama Sunarto. Dia didenda Rp10 juta melalui vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Yuli Atmaningsih dari Pengadilan Negeri Malang. 

Banner yang terpasang di reklame ini sempat membuat heboh publik karena bertuliskan ajakan pesta minuman keras di hari perempuan. Dalam reklame itu juga terpampang tulisan promosi bayar Rp100 ribu dapat minuman beralkohol. Karena tidak berizin reklame itu akhirnya diturunkan oleh Satpol PP Kota Malang. 

Program dan Gaya Pengenalan Paslon WALI Efektif Tingkatkan Elektabilitas dan Popularitas

"Isi dari reklame sangat meresahkan warga karena bertentangan dengan norma di masyarakat. Yang menjadikan pemberatan ini adalah kontennya," kata Yuli, Rabu, 31 Agustus 2022.

Yuli mengungkapkan alasan memberikan denda paling besar kepada terdakwa karena melanggar dua hal pertama terkait izin reklame yang sudah habis masa berlakunya pada 26 April 2022. Dan konten yang meresahkan masyarakat. 

Mia dan Aryo Seno Ajak Anak Muda Kota Malang Melek Politik agar Tak Salah Pilih

Sementara Sunarto awalnya tidak mengira bahwa konten iklan yang dipasang di reklame miliknya berisi ajakan minuman keras. Dia mengaku hanya pemilik reklame, sementara isi konten dibuat oleh penyewa. 

"Saya sebelumnya tidak tahu kalau isinya ajakan pesta minuman keras. Saya tahunya setelah ramai. Awalnya saya kira soal pemberitahuan tempat hiburan malam buka kembali setelah pandemi COVID-19," ujar Sunarto dalam persidangan. 

Halaman Selanjutnya
img_title