10 Kilogram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Kejari Kota Malang

Pemusnahan barang bukti di Kejari Kota Malang
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan sejumlah barang bukti yang merupakan hasil sidang dari Agustus 2021 sampai 2022. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. 

Kejari Kota Malang Sita Aset Terpidana Dana Fiktif KSU Montana

Barang bukti itu terdiri dari 244 perkara kasus sabu-sabu dengan berat 4,41 kilogram, 71 perkara ganja dengan berat 6,63 kilogram kemudian pil dan obat keras 24 perkara dengan jumlah 1.962 butir. 

Lalu ada 2 perkara rokok ilegal tanpa cukai dengan jumlah 23.628 bungkus serta etiket 2 perkara dengan jumlah 78.700 lembar. Dan 200 botol minuman keras. Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejari Kota Malang pada, Selasa, 30 Agustus 2022. 

Pelaku Mutilasi di Sawojajar Kota Malang Lolos Dari Hukuman Mati

"Ada juga alat komunikasi dan timbangan elektrik sebanyak 298 unit. Semua barang bukti ini kami musnahkan dengan cara dibakar, sedangkan puluhan botol miras dipecah di tempat," kata Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi. 

Zuhandi mengatakan, dari semua barang bukti ini paling banyak berasal dari kasus narkoba. Karena itu, ia meminta semua pihak fokus terhadap pemberantasan narkoba di wilayah Kota Malang. 

Kejari Kota Malang Geledah dan Sita Aset Kasus Korupsi Koperasi Montana

"Hampir 90 persen merupakan kejahatan narkotika dan psikotropika. Ini tanggung jawab kita semua untuk menekan kejahatan narkotika di Kota Malang," ujar Zuhandi.