10 Kilogram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Kejari Kota Malang
- Viva Malang
Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan sejumlah barang bukti yang merupakan hasil sidang dari Agustus 2021 sampai 2022. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Barang bukti itu terdiri dari 244 perkara kasus sabu-sabu dengan berat 4,41 kilogram, 71 perkara ganja dengan berat 6,63 kilogram kemudian pil dan obat keras 24 perkara dengan jumlah 1.962 butir.
Lalu ada 2 perkara rokok ilegal tanpa cukai dengan jumlah 23.628 bungkus serta etiket 2 perkara dengan jumlah 78.700 lembar. Dan 200 botol minuman keras. Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejari Kota Malang pada, Selasa, 30 Agustus 2022.
"Ada juga alat komunikasi dan timbangan elektrik sebanyak 298 unit. Semua barang bukti ini kami musnahkan dengan cara dibakar, sedangkan puluhan botol miras dipecah di tempat," kata Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi.
Zuhandi mengatakan, dari semua barang bukti ini paling banyak berasal dari kasus narkoba. Karena itu, ia meminta semua pihak fokus terhadap pemberantasan narkoba di wilayah Kota Malang.
"Hampir 90 persen merupakan kejahatan narkotika dan psikotropika. Ini tanggung jawab kita semua untuk menekan kejahatan narkotika di Kota Malang," ujar Zuhandi.