Kiai Cabul di Malang Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Surabaya Pos Malang: Efek Jera Bagi Pelaku

Kiai cabul di Malang divonis 15 tahun.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Tri Eva mengatakan pihaknya juga menilai bahwa pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut telah mereprentasikan perspektif korban karena melihat beberapa hal yang memberatkan terdakwa.

Longsor di Jalur Gunung Bromo-Semeru Tutup Separuh Jalan Menuju Desa Ngadas

Adapun beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa merusak masa depan dan cita-cita anak korban, mencoreng citra dan teladan pesantren sebagai lembaga pendidikan, menimbulkan trauma pada korban, meresahkan masyarakat dan berbelit-belit saat persidangan.

”Putusan ini memberikan preseden baik dalam penegakan hukum kekerasan seksual dan upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku serta mengakomodasi hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan,” ucapnya.

Indosat Jamin Jaringan Internet di Malang Raya saat Mudik Lebaran 2025 Lancar

Berkaca pada kasus tersebut, Tri Eva pun mengajak seluruh masyarakat sipil untuk berkontribusi aktif dalam mencegah dan memberantas segala bentuk kekerasan seksual, khususnya pada lingkungan institusi pendidikan keagamaan.