Kiai Cabul di Malang Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Surabaya Pos Malang: Efek Jera Bagi Pelaku

Kiai cabul di Malang divonis 15 tahun.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Malang, VIVA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang mengapresiasi Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dalam menangani perkara kekerasan seksual dengan terdakwa Muhammad Tamyiz Al Faruq.

Pemkab dan Pertamina Bantah SPBU Patal Lawang Tidak Sesuai Takaran

Diketahui, Muhammad Tamyiz Al Faruq merupakan kiai yang juga pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Ia divonis bersalah karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap 5 santrinya.

Vonis itu disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin Jimmi Hendrik Tanjung dalam sidang putusan perkara nomor 362/Pid.Sus/2023/PN.Kpn di Ruang Kartika PN Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Senin, 8 Januari 2024.

Tiga Santri Hilang Terseret Ombak di Pantai Balekambang, Tim Gabungan Dikerahkan

Dalam vonis tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Muhammad Tamyiz Al Faruq dengan pidana selama 15 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar rupiah, dan subsider kurungan 6 bulan.

”Kami mengapresiasi terhadap Jaksa Penuntut umum (JPU) yang menangani perkara dan Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini,” kata Tri Eva Oktaviani, pendamping korban dari LBH Surabaya Pos Malang.

Ahli Linguistik Forensik Sebut Bahasa Shaundeship Isa Zega Untuk Shandy Purnamasari

Kiai cabul di Malang divonis 15 tahun.

Photo :
  • Dok. LBH Surabaya Pos Malang

Menurutnya, putusan bersalah dengan pidana 15 tahun penjara kepada Muhammad Tamyiz Al Faruq tersebut telah sesuai dengan tuntutan JPU yang dinilai memenuhi rasa keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Halaman Selanjutnya
img_title