Jadi Pengedar Sabu, Kicing dan Inuk Dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan

Barang bukti narkoba
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Pasuruan, VIVA – Dua orang sekawan pengedar sabu di Pasuruan dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan jelang sore hari di rumahnya, Dusun Kuta’an, Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan

Mudik Gratis 2025, Bantu Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Kampung Halaman

Selain masih sekampung, identitas dua tersangka juga namanya hampir mirip. Yakni, Ainul Yakin alias Kicing (33 tahun) dan Ainul Yaqin alias Inuk (24 tahun).

"Kedua tersangka kami amankan kerena terlibat peredaran nerkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wonorejo," kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, Rabu, 6 Desember 2023. 

DPRD Pasuruan Soroti Optimalisasi CSR dan Dampak Ekonomi Perusahaan Lokal dalam Raperda Baru

Agus mengatakan jika penangkapan ini berhasil dilakukan karena laporan masyarakat yang resah karena ulah dua tersangka tersebut kerap mengedarkan sabu.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan kemudian pada Jumat pukul 14.30 WIB 1 Desember 2023 lalu membekuk tersangka Ainul Yakin alias Kicing di rumahnya.

Hujan Deras, 2 Rumah Korban Tanah Longsor di Pasuruan Rusak Parah

Setelah Kicing tertangkap dan diinterogasi, terungkap jika saat itu ia tengah melakukan permufakatan jahat dalam peredaran sabu bersama teman sekampungnya yang bernama Ainul Yaqin alias Inuk. Tidak butuh waktu lama, Inuk pun kemudian gantian ditangkap.

"Dari penangkapam kuda tersangka itu, total barang bukti yang diamanakan sebanyak 17 poket sabu total seberat 2,78 gram," ujar Agus.