9 Oknum Perguruan Silat Ditangkap Polisi Usai Keroyok Pelajar di Jombang, 3 Masih DPO
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – MH (17 tahun) pelajar salah satu SMA di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengalami sejumlah luka usai menjadi korban pengeroyokan oleh 12 oknum perguruan silat.
Pengeroyokan di Kota Santri ini diduga dipicu penggunaan atribut perguruan silat. Usai pengeroyokan, 9 dari 12 oknum perguruan silat diduga terlibat pengeroyokan itu akhirnya diringkus polisi.
Kasi Humas Polres Jombang Iptu Putut Yuger membenarkan, polisi telah berhasil meringkus 9 pelaku pengeroyokan pelajar asal Kecamatan Ngusikan, Jombang tersebut. Yuger merinci 9 oknum perguruan pesilat ini ditangkap di tempat berbeda pada hari Rabu 1 November 2023.
"Yang diamankan ini, FA (18 tahun), AR (18 tahun), BA (21 tahun) dan MR (22 tahun), keempatnya warga Desa Keboan, Ngusikan. Selanjutnya Juga RA (18 tahun), warga Desa Kedungbogo, Ngusikan, MI (18 tahun), warga Desa Mojosarirejo, Kemlagi, Mojokerto, MA (17 tahun) dan WA (19 tahun), keduanya warga Des Ngusikan, Kecamatan Ngusikan, Jombang, serta EA (16 tahun), warga Desa Ngampel, Ngusikan," kata Yuger, Rabu 7 November 2023.
Yuger menuturkan hasil pemeriksaan cukup kuat untuk polisi menetapkan 12 pelaku pengeroyokan sebagai tersangka. Sehingga 3 tersangka kini masuk dalam daftar pencarian orang.
"Kami tetapkan 12 tersangka, 9 pelaku kami tangkap, 3 lainnya DPO," ujarnya.
Tiga oknum perguruan pesilat yang menjadi buron berinisial SA, warga Desa Ngusikan, Kecamatan Ngusikan, ED, warga Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, serta HD, warga Desa Kedungbogo, Kecamatan Ngusikan.
Kronologis awal terjadinya peristiwa pengeroyokan itu. Bermula dari permasalahan sepele. Para pelaku memergoki korban memakai atibut perguruan silat berupa kaus ketika jalan dengan teman-temannya.
"Lalu ada 4 pesilat menjemput korban di rumahnya pada Jumat 27 Oktober 2023. Korban dibawa ke SDN Kedungbogo untuk diklarifikasi, serta disuruh meminta maaf dan membuat surat pernyataan," kata Yuger.
Kemudian selang beberapa hari kemudian, pada Senin, 30 Oktober 2023, para pelaku meminta MH kembali datang ke sekolah tersebut. Sekolah itu sekaligus tempat latihan para pelaku.
"Saat itulah korban dipaksa bertarung dengan 3 pesilat secara bergiliran. Tidak hanya itu, 9 pesilat yang awalnya menonton pertarungan itu, kemudian ikut memukuli MH," tutur Yuger.
Yuger mengatakan, setelah terjadinya peristiwa itu, korban menderita luka lebam di dada, punggung, luka lecet di kaki dan tangan, serta bibir robek.
"Motifnya para pelaku merasa tersinggung karena korban bukan warga (anggota perguruan silat), tapi membuat logo perguruan pada kausnya," kata Yuger.
Akibat perbuatannya, 9 pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Jombang. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan pasal 80 junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengimbau kepada para anggota perguruan silat bisa bersikap dewasa dan ikut menjaga kondusivitas Kota Santri menjelang Pemilu 2024. Pihaknya akan menindak tegas pelaku kekerasan dan kejahatan lainnya di wilayah hukumnya.
"Warga Jombang yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya serta pengaduan/keluhan tentang layanan Kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081-323-332-022," kata Eko.