Pengoplos LPG Subsidi di Kota Malang Ditangkap Polisi

Polisi mengungkap pelaku pengoplosan LPG subsidi ke LPG non subsidi.
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Akibat perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 55 UU No.22/2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 ayat 9 UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Tolak Revisi UU Penyiaran, Kebebasan Pers Adalah Kontrol Untuk Lebih Baik