Menurutnya pergantian tersebut sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP-IV-498/C/10/2023 tanggal 9 Oktober 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari
Terbaru, penyidik Pidana Khusus Kejari Kota Malang menggeledah dan menyita aset berupa dua tanah beserta bangunan seluas 180 meter di daerah Lesanpuro, Kota Malang
Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, mengatakan, tim Satresnarkona Polres Jombang membongkar peredaran narkoba memanfaatkan jasa ekspedisi di wilayah setempat
3 terdakwa ini diantaranya Kepala Desa Tambaksar Jatmiko, Ketua Panitia Redistribusi Lahan Cariadi dan Suwaji seorang aktivis yang diduga berperan sebagai mafia tanah
Tahun ini Kota Batu mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp44,7 miliar. Alokasi anggaran DBHCHT itu dipakai untuk tiga kegiatan.
Identitas dua tersangka itu adalah Erik Prasetrya (24 tahun) dan Boy Irfan Hidayat. Keduanya merupakan warga Dusun Geneng, Desa Jerukpurut, Kecamatan Gempol, Pasuruan