Pengoplos LPG Subsidi di Kota Malang Ditangkap Polisi
Rabu, 8 November 2023 - 06:00 WIB
Sumber :
- Viva Malang/Uki Rama
Akibat perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 55 UU No.22/2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 ayat 9 UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.