Dalami Korupsi Puskesmas Bumiaji Kejari Batu Panggil 4 Saksi, Ada Tersangka Lagi?

Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian.
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Meski sudah menetapkan dua tersangka yaitu rekanan dan konsultan pengawas, Kejari Kota Batu terus melakukan pemeriksaan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji.

Bawaslu Kota Batu Tangani Dugaan Pelanggaran Administrasi hingga Pidana

Kali ini ada 4 orang dimintai keterangan, mereka yaitu BA, ET, W, IH selaku Pokja Pemilihan pada Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemkot Batu.

"Penyidik kembali memeriksa 4 saksi dari unsur bagian pengadaan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji," kata Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, Kamis, 19 Oktober 2023.

Sidak Lanjutan di SMP Negeri 6 Jombang, DPRD Sebut Standar Pekerjaan Buruk

Dengan itu, penyidik sudah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap 15 orang saksi dari 27 saksi yang telah diperiksa sebelumnya dan tidak menutup kemungkinan akan ada saksi baru untuk menambah lebih terang lagi terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Kami juga masih menunggu hasil perhitungan BPKP Jatim. Apakah ada tersangka baru? penyidik masih mendalaminya kami belum bisa memastikan tapi kemungkinan itu ada," tuturnya.

Paslon NH Siap Blusukan ke Kampung, Bangun Kota Batu dari Akar Rumput

Perlu diketahui, pada 11 Oktober 2023, penyidik Kejari Kota Batu sudah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada tahun 2021 silam.

Dua tersangka yaitu Angga Dwi Prastya (ADP) usia 34 tahun selaku Direktur CV PK sebagai pelaksana pekerjaan atau penyedia dan Diah Aryati (DA) usia 43 tahun merupakan Direktur CV. DAP selaku konsultan pengawas. 

Kedua tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunan. Selain itu dalam pekerjaan tersebut konsultan pengawas tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cermat, diantaranya dalam penyusunan laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan, laporan progres pekerjaan dan As Built Drawing yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan dan hanya berdasarkan dokumen milik kontraktor.