Mendadak Rumah Akan Dilelang, Nenek di Malang Gugat BSI dan KPKNL
- Viva Malang/Uki Rama
Malang, VIVA – Seorang Nenek di Malang, yakni Tatik Sumiati (70 tahun) mengaku kaget karena aset miliknya mendadak akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang pada Kamis, 19 Oktober 2023. Aset itu berupa rumah dan toko yang dijadikan indekos di Jalan Soekarno-Hatta atau Suhat Kota Malang.
Kuasa Hukum Titik, Sumardhan mengatakan, penyebab ruko dan indekosnya klienya dilelang, karena Tatik sebagai penjamin tidak bisa membayar utang pendanaan ke Bank Syariah Indonesia (BSI) Gresik Cabang Kota Baru.
Tetapi mereka menganggap lelang ini tidak dilalui dengan prosedur yang semestinya. Karena jika mengacu pada Pasal 55 Ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Harus ada musyawarah, mediasi perbankan melalui badan arbitrase nasional.
"Tidak pernah dapat pemberitahuan sebelumnya padahal dia pemegang jaminan. Tahu-tahu, Kamis, 12 Oktober 2023 dikirimi surat pemberitahuan 19 Oktober mau dilelang," kata Sumardhan, Rabu, 18 Oktober 2023.
Obyek sendiri memiliki luas 786 persegi terletak di kawasan strategis Kota Malang. Menurut taksiran apprasial harga obyek sekira Rp7,53 miliar. Namun, dilelang dengan harga Rp4,3 miliar.
"Karena kami melihat berbagai kejanggalan kami ajukan gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) ke Pengadilan Agama karena yamg berhak memutuskan perkara bank syariah adalah Pengadilan Agama. Agar lelang ditunda dan dibatalkan proses kerjadamanya kemarin," ujar Sumardhan.
Latar belakang kasus ini bermula dari, BSI meminjamkan uang atau pendanaan karena Tatik melalui anaknya memberi jaminan aset ruko dan indekos yang rencananya bakal dilelang besok. Pendanaan dikeluarkan BSI, karena anak Tatik bekerjasama dengan pemilik PT Teimega Prima Laborat yang bergerak di bidang pembangunan pada pemerintahan.
Pendanaan dari BSI itu dibutuhkan PT Trimega Prima Laborat untuk mendanai pembangunan RSUD Kanjuruhan, Kabupaten Malang, lalu gedung Dinas Kesehatan Bojonegoro dan Gedung Dinas Kesehatan Gresik. Totalnya sejak 2019, yakni Rp 4 miliar.
"Awal kenalnya itu dari anak saya. Dia (anak Tatik) kenal sama Dadang (pemilik PT Trimega Prima Laborat). Akhirnya aset saya dijadikan jaminan untuk mengeluarkan dana itu," ujar Sumardhan..
Waktu itu, Tatik sebenarnya telah menaruh curiga. Sebab, dari pencairan uang dikeluarkan dua kali, yakni Rp1 miliar dan Rp3 miliar itu tidak disertai Surat Perjanjian Kerjasama (SPK).
"Tiba-tiba langsung cair saja (pendanaan itu) tanpa SPK. Untuk itu, klien dan kami menduga ada penyimpangan dan kelalaian yang dilakukan BSI Cabang Gresik itu," tuturnya.
Kemudian, PT Trimega Prima Laborat sejak 2019 sudah melakukan beberapa pembangunan dari pendanaan tersebut. Lalu seluruh pembangunan sudah tuntas dilakukan.
Tetapi Uang yang seharusnya dibayarkan ke pihak Bank, oleh PT Trimega Prima Laborat ternyata tidak dilakukan. Sehingga, pihak bank pun harus menagih dan akhirnya melelang bangunan yang dijaminkan.
"Klien kami tidak pernah ada pemberitahuan sama sekali juga. Ini uang besar loh. Seharusnya ya diberitahu ke penjamin. Kalau kita pinjam Rp2 juta saja, pasti langsung ditagih. Ini Rp4 miliar kok tidakk tahu sama sekali penjaminnya," kata Sumardhan..
Tatik yang merasa dirugikan dengan lelang ini. Meminta lelang ditunda dan kuasa hukum telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Malang, yang digugat ialan BSI, KPKNL, PT Trimega Prima Laborat dan Notaris.
Tak hanya itu, Sumardhan juga memastikan diri membawa kasus ini ke jalur hukum. Ia akan mengadu ke Polda Jatim atas kasus PT Trimega Prima Laborat dan BSI Gresik Cabang Kota Baru yang diduga melakukan penggelapan uang.