Ditangkap Polisi, Pria di Jombang Gagal Edarkan 23 Paket Sabu Kemasan Jajan dan Permen

Pelaku saat diamankan polisi.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Tim satuan reserse narkoba Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 23 paket dengan jumlah keseluruhan 27 gram.

PKB Jombang Optimistis Usung Kades di Pilkada Jombang 2024, Wakilnya Bisa dari Kalangan Nahdliyin

Dalam kasus itu, pengedar bernama Samsul Arifin (31) asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo dibekuk oleh petugas. 

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, membenarkan pengungkapan kasus itu. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba. 

Antusiasnya Ratusan Anak Ikut Lomba Menggambar dan Berhitung PPLIPI Pasuruan

"Benar, pelaku saat ini sudah kami tahan untuk proses penyidikan," kata Komar, Sabtu 14 Oktober 2023.

Lebih lanjut Komar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan jaringan terkait pelaku lain yang tertangkap sebelumnya. 

Wabup Malang Didik Gatot Subroto Ambil Formulir ke DPC PDIP Batu, Besok Kris Dayanti

"Pelaku sebelumnya mengaku mendapatkan narkotika sabu-sabu dari Samsul Arifin. Lalu, kami lakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi jika Samsul akan transaksi sabu-sabu di wilayah Jombang," ujarnya.

Untuk memastikan informasi masyarakat itu, anggota menuju ke lapangan, pada Senin 2 Oktober 2023, Samsul ke Desa Plandi Kabupaten Jombang diduga hendak transaksi barang haram narkotika.

Halaman Selanjutnya
img_title