Sidang Lanjutan Wanprestasi, Upaya Mediasi Gugatan Mertua ke Menantu Ditolak

Suasana sidang kedua di PN Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Polemik kasus cincin kawin yang diduga digelapkan seorang mertua bernama Yeni Sulistyowati (78 tahun), kini memasuki babak baru. Penyebabnya, Yeni Sulistyowati melakukan gugatan perdata wanprestasi kepada mantan menantunya Diana Suwito (46 tahun).

Terdakwa Pembunuhan di Hutan Kabuh Jombang Divonis 3 Tahun Penjara

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Bagus Sumanjaya dengan beranggotakan Dendy Firdiansyah, serta Sudirman itu, pihak majelis hakim menawarkan jalan mediasi pada para pihak, baik tergugat maupun penggugat.

Namun, pihak kuasa hukum Diana Suwito yakni Andri Rachmad menolak tawaran hakim untuk dilakukan mediasi.

Terkendala, Audit Inspektorat terhadap Bangunan Pamsimas 2022 di Jombang Macet

Sedangkan Kuasa hukum Yeni Sulistyowati, Sri Kalono menjelaskan, pada agenda sidang kedua gugatan wanprestasi kliennya. Para pihak tergugat maupun turut tergugat telah hadir dalam persidangan.

"Ini tadi agenda pemeriksaan beberapa identitas dari pihak tergugat maupun penggugat," kata Kalono saat ditemui di luar ruangan Kusuma Admaja Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa, 10 Oktober 2023.

Ada Kejanggalan Proyek Pamsimas Tahun 2022, Ini Rekomendasi Komisi C DPRD Jombang

Ia pun mengaku agenda sidang selanjutnya adalah mediasi, hal itu sesuai dengan peraturan mahkamah agung. Mereka menyerahkan hakim mediator pada majelis hakim PN Jombang yang menangani sidang gugatan perdata wanprestasi tersebut.

"Setelah pemeriksaan legalitas, masing-masing kuasa hukum, agendanya adalah mediasi. Untuk hakim mediator kita serahkan pada majelis hakim, dan setelah ditunjuk itu ibu Ida Ayu Masyuni," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title