Polisi Amankan 7 Paket Sabu Dari Seorang Pria di Jombang

Pelaku pengedar sabu-sabu yang ditangkap polisi.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Ary Prastyo (25) pemuda lulusan SMA, asal Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dibekuk polisi. Ia diamankan polisi lantaran terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu

Ledakan Bom Ikan Terjadi di Pasuruan, 1 Tewas, 5 Bangunan Rusak

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu-sabu. Polisi juga mengamankan buku catatan hasil penjualan milik tersangka, selama menjalankan bisnis haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito mengatakan aksi yang dilakukan tersangka dalam menjalankan bisnisnya tergolong rapi. Karena tersangka juga rajin membuat catatan pembukuan hasil penjualan sabu. 

EKRUTES.ID Bantu Pencari Kerja Lewat Program Khusus

"Untuk buku catatan penjualan sabu tersebut telah kami amankan sebagai barang bukti," kata Komar, Kamis, 5 Oktober 2023.

Lebih lanjut ia mengatakan tersangka diamankan pada hari Jumat 29 September 2023, pagi sekitar pukul 06.00 Wib di rumahnya Desa Bendet, Kecamatan Diwek.

Atlet Downhill Asal Kota Batu Berhasil Jadi Juara Asian Mountain Bike di Malaysia

Penangkapan tersangka, merupakan hasil dari penyelidikan polisi yang mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah setempat.

"Setelah ada informasi, anggota kami turun lapangan melakukan penyelidikan dan pengintaian gerak-gerik pelaku," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title