Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Jombang, Polisi Temukan 11 Paket Sabu

Pelaku pengedar sabu saat diamankan polisi.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Seorang pelaku jaringan peredaran narkoba diringkus aparat kepolisian di tempat tinggalnya di Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kapolres Jombang, Cek Kondisi Lalin yang Mengarah ke Simpang 3 Bangjuri

Dari rumah pelaku inisial AW (28) tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Jombang menemukan sebelas paket narkotika sabu-sabu yang diduga akan diedarkan kepada pelanggannya. 

"Benar, kita temukan 11 bungkus plastik berisi sabu dari tersangka AW yang kita tangkap di rumahnya," kata Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Kamis 28 September 2023.

Cegah Aksi Pencurian, Polres Jombang Lakukan Patroli Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik

Ia merinci, jumlah keseluruhan dari 11 plastik isi sabu-sabu itu memilik berat 2,43 gram. Rincinya masing-masing 1,02 gram; 0,14 gram; 0,12 gram; 0,10 gram; 0,12 gram; 0,10 gram; 0,11 gram; 0,10 gram; 0,09 gram; 0,13 gram dan 0,14 gram. 

"Selain 11 plastik isi narkotika jenis sabu-sabu, petugas juga menyita sedotan plastik sebagai skrup, timbangan digital, dan juga ponsel milik pelaku," ujar Komar.

Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pengguna Jalan Wajib Patuhi Aturan Lalu Lintas di Jombang

Lebih lanjut Komar mengatakan, penangkapannya AW, dilakukan pada hari Selasa 27 September 2023 sekitar jam 21.00 WIB. Polisi menggerebek rumah AW setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. 

"Informasi masyarakat itu menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba yang diduga dilakukan oleh AW," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title