Kejari Tetapkan Valentina Tersangka Pemalsuan Surat di Malang Sebagai Tahanan Kota

Valentina dievakuasi ke Rumah Sakit dari Kejari Kota Malang
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang – F.M Valentina tersangka pemalsuan surat kini ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menjadi tahanan kota. Alasannya karena Valentina masih sakit dan sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit Kota Malang.

Pesan Wali Kota Malang Saat Salat Ied di Masjid Agung Jami

"Kebijakan dari pak Kajari, (Valentina) ditahan kota dengan pertimbangan, karena sakit sesuai surat dokter yang memeriksa, ketika diperiksa tersangka berusia lanjut 63 tahun," kata Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, Minggu, 17 September 2023. 

Kejari menetapkan sebagai tahanan kota karena ada jaminan dari pihak keluarga termasuk penasihat hukum yang memastikan Valentina akan kooperatif selama proses hukum berjalan. Termasuk hadir selama proses sidang. 

Event Madyopuro Mangano Bakal Sambut Pemudik di Awal Lebaran

"Ada jaminan dari anak dan penasihat hukum untuk menghadirkan tersangka ketika sidang," ujar Kusbiantoro. 

Valentina sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Hiswana Migas Malang Imbau Warga Tenang, Karena Stok BBM dan Gas Aman

Dia sebelumnya, dilaporkan ke Polda Jatim karena dianggap memalsukan surat untuk mencairkan uang Rp500 juta yang ditabung di BTPN Malang. Dia dilaporkan oleh Lardi selaku kuasa hukum keluarga mendiang dr Hardi Soetanto yang merupakan mantan suami tersangka. 

"Kami segera limpahkan ke pengadilan. Secepatnya, kan mulai 15 September sampai 4 Oktober, 20 hari. Sebelum itu harus segera kita selesaikan dan limpahkan," tutur Kusbiantoro. 

Sementara itu, penasihat Hukum Valentina, Andry Ermawan menyebut bahwa saat ini kondisi Valentina masih lemah dan belum sehat. Valentina masih menjalani perawatan di ruang HCU di salah satu rumah sakit di Kota Malang.

"Sempat tensinya sampai 192 dan masuk UGD, kemudian dipindahkan ke ruang HCU. Insya Allah saya sebagai penasihat hukum Bu Valen berpesan, Bu Valen akan kooperatif selama proses persidangan dan nanti akan segera kita buktikan kalau klien kami tidak bersalah," kata Andre. 

Sebelumnya, Tim Penyidik Polda Jawa Timur telah menyerahkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam pelimpahan tahap 2. Tersangka itu adalah F.M Valentina warga Kota Malang. 

Setelah menerima pelimpahan tahap 2. Kejati Jatim menyerahkan Valentina ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang. Valentina tiba didampingi kuasa hukumnya Andre Ermawan sekira pukul 15.00 WIB Kamis, 14 September 2023. 

Setiba di Kantor Kejari Kota Malang sempat terjadi negoisasi antara Valentina dan Kuasa Hukum dengan JPU. Dimana Valentina yang akan dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II Malang atau Lapas Wanita Sukun menolak untuk ditahan disana. 

Alasannya karena Valentina baru pulih dari sakit. Tim Kejari Kota Malang yang sejak sore bersiap mengirim Valentina ke Lapas Wanita Sukun terus menunggu dan merayu hampi 4 jam lamanya. Sekira pukul 18.50 WIB saat Valentina akan dibawa ke Lapas Wanita Sukun dia tiba-tiba pingsan.

Beberapa menit kemudian tim medis dari Rumah Sakit Persada Kota Malang tiba ke Kejari Kota Malang. Valentina pun harus dievakuasi ke rumah sakit untuk dilaksanakan pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke Lapas Wanita Sukun.

Kini Valentina ditetapkan sebagai tahanan kota karena sakit.