Puluhan Warga Pasuruan Geruduk Kantor ATR/BPN Pasuruan Akibat Kehilangan Hak Tanah

Warga di kantor ATR/BPN Kabupaten Pasuruan.
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Usai pertemuan itu, warga pun mengapresiasi karena BPN siap membantu untuk pengembalian hak tanah 53 warga yang sudah dikelola secara historis, adat dan kultural selama puluhan tahun.

Mengenal Program Citasama Untuk Pelestarian Hutan Gunung Arjuno

"Kami mengapresiasi langkah BPN, tidak perlu ada proses penegakan hukum dan sebagainya, termasuk proses peradilan untuk menyikapi persoalan ini," ujar Lujeng.

Warga Dusun Gunung Malang, Desa Tambaksari, Eko Wibowo mengatakan jika ia memang tidak ditawari program redistribusi sejak awal. 

Perolehan Kursi DPRD Merosot, Gus Irsyad Mudur Dari Ketua PKB Pasuruan

"Kami kaget kok tiba-tiba ada patok - patok di tanah kami. Lah, kami tidak tahu," tutur Eko Wibowo.

Dia mengaku sudah menggarap tanah itu puluhan tahun, bahkan sudah sejak zamannya kakek nenek. Tanah seluas 5.000 meter ini digunakan untuk produksi kopi dan cengkeh.

DPC PKB Kabupaten Pasuruan Kompak Berjuang Menangkan Gus Mujib di Pilkada 2024

"Harapannya kami masih bisa menerima sertifikat tanah yang sudah digarap keluarga kami turun-temurun. Kami memang masih menggarap tanah itu, tapi kami khawatir tahun - tahun berikutnya seperti apa, karena sertifikat tiba-tiba diatasnamakan orang lain," ujar Eko Wibowo.

Sementara itu, Kepala Sub Tata Usaha BPN Pasuruan, Sukardi, mengaku baru tahu ternyata ada yang bukan penggarap tanah tapi mendapatkan sertifikat atas tanah itu. Oleh karena itu, pihaknya akan mengkroscek ulang posisi dan letak tanah, untuk diidentifikasi lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
img_title