Puluhan Warga Pasuruan Geruduk Kantor ATR/BPN Pasuruan Akibat Kehilangan Hak Tanah

Warga di kantor ATR/BPN Kabupaten Pasuruan.
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Pasuruan, VIVAKantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pasuruan digeruduk 53 warga Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Selasa, 5 September 2023. 

Mas Dion, Kader Militan PKB Mantap Maju Cabup Pasuruan 2024

Mereka mengeruduk kantor ATR/BPN karena mengaku kehilangan hak atas tanah yang puluhan tahun sudah menjadi lahan garapan. Lahan garapan mereka hilang imbas pelaksanaan program prioritas penyelesaian konflik agraria melalui redistribusi tanah pada tahun 2022 oleh Pemerintah Pusat.

Direktur NGO Pusaka Lujeng Sudarto bersama 53 warga Desa Tambaksari ke Kantor ATR/BPN Pasuruan. Dia mengatakan jika sebenarnya sertifikat atas tanah yang sudah digarap 53 warga turun temurun tersebut sudah keluar. Tapi bukan atas nama penggarap tanah melainkan nama orang lain yang bukan penggarap.

Live Streaming Indonesia U23 vs Uzbekistan U23 di RCTI dan Vision+

“Sak dumuk batuk sak nyari bumi, dibelani nganti pecahing dodo kutahing ludiro (Sejengkal tanah dibela sampe pecahnya dada tumpahnya darah) tanah ini menjadi pusaka warga untuk bekerja mencari makan untuk menghidupi anak dan istrinya," kata Lujeng Sudarto. 

Menurut Lujeng, ada indikasi kuat pemalsuan data hak milik atau hak mengelola dalam tahap program redistribusi yang berlangsung di Desa Tambaksari. Dugaan pemalsuan mengakibatkan 53 warga tersebut kehilangan hak.

KONI, Dindik, dan DPRD Gelar Hearing Persiapan Porprov 2025, Ini Pembahasannya

Dalam pertemuan dengan pihak ATR/BPN, warga mengajukan tiga opsi. Pertama, apakah kasus pemalsuan data ini dibawa ke Aparat Penegak Hukum (APH), kedua dibatalkan melalui proses peradilan atau ketiga dilakukan upaya revisi adminiatrasi oleh ATR/BPN.

"Hasilnya, BPN bersepakat untuk mengambil opsi yang paling ringan yakni revisi administrasi. Maksudnya direvisi lagi, mereka yang tidak berhak melalui cara pemalsuan hak milik itu dibatalkan, tapi harus diverifikasi secara faktual," ujar Lujeng. 

Halaman Selanjutnya
img_title