Para Akademisi di Malang Anggap PP 28 Tahun 2022 Cacat Hukum

Diskusi membedah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVA – Pakar akademisi di Malang menggelar diskusi publik 'Perlindungan Hak Warga Dari Kesewenang-wenangan Negara: Membedah Konstruksi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 dari Aspek Hukum'. Diskusi melibatkan sejumlah pakar di Malang pada Senin, 14 Agustus 2023 kemarin. 

Pemkot Batu Sediakan 900 Porsi Makanan Gratis saat Nobar Timnas U-23

Mereka berkumpul untuk mengkaji Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Pakar Administrasi Negara dari Universitas Brawijaya Dewi Cahyandari menilai negara tidak bisa mencabut hak-hak keperdataan warga negara dalam hal piutang negara. 

"Ada lima hal yang bisa digugat dari kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022. Ini misalnya secara instrumen hukum apakah bisa dilaksanakan. Apakah secara aparatur untuk melaksanakan penyelesaian memiliki kemampuan di tengah ketidakprofesionalan para aparat negara. Faktor masyarakat apakah memang siap untuk mendukung pelaksanaan PP ini. Dari budaya hukum apakah bisa mengakomodir kehadiran PP ini,” kata Dewi Cahyandari.

Dilirik UNESCO, Kota Malang Bakal Jadi Kota Kreatif Dunia pada 2025

Sementara itu pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Sumali menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 memiliki banyak kecacatan. Sebab, Undang-Undang Panitia Urusan Piutang Negara Tahun 1960 namun baru dibuat peraturan pemerintah-nya dibuat tahun 2022.

“Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 ini tidak memiliki konsiderans secara filosofis dan sosiologis. Jangan-jangan PP ini dibuat karena pemerintah memang kekurangan akal dan kekurangan dana untuk membangun Ibu Kota Negara?," ujar Sumali. 

Penggemar Modena di Malang Kini Dimanjakan Dengan Inovasi Produk Baru

"PP ini sarat dengan dengan aspek perdata dan terlalu luas dampaknya terhadap aspek-aspek layanan publik seperti pelayanan kependudukan, pencekalan, bahkan terlalu melampaui kewenenangan negara,” tambah pria yang pernah menjadi Hakim Adhoc Tipikor di Palembang dan Denpasar.

Sumali melihat bahwa PP No 28 Tahun 2022 sangat cacat hukum karena tidak mengandung norma. Menurutnya, Undang-undang yang memayungi PP ini saja tidak memiliki norma. Dia menyarankan agar PP Nomor 28 Tahun 2022 dilakukan uji materi dengan pengajuan gugatan hak uji materiil ke Mahkamah Agung.

Halaman Selanjutnya
img_title