Prahara Kasus Cincin Kawin di Jombang, Polisi Kini Tetapkan Mertua Sebagai Tersangka
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Kasus penguasaan cincin pernikahan oleh mertua yang dilaporkan menantunya, di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, naik status.
Setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik kepolisian, kini kasus yang dilaporkan Diana Soewito (46 tahun) terhadap Yeni Sulistyowati (78 tahun) warga jalan KH Wahid Hasyim Jombang itu naik menjadi penyidikan.
"Setelah melakukan gelar perkara dengan hasil peningkatan status dari penyelidikan ke proses sidik," kata Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, Kamis, 27 Juli 2023.
Ia mengaku naiknya penyelidikan ke proses penyidikan itu, dikeluarkan kepolisian sejak Rabu 26 Juli 2023, kemarin. Dengan naiknya perkara itu, Soesilo mengaku status terlapor atas nama Yeni Sulistyowati saat ini menjadi tersangka.
"Mulai kemarin naik sidik. Ya tersangkanya ya itu si terlapor (Yeni Sulistyowati)," ujarnya.
Ia menyebut, setelah aparat kepolisian menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidik, maka akan dilakukan pemanggilan pada para pihak.
"Nanti kita akan lakukan proses penyidikan, kita akan panggil semuanya, mulai pelapor dan terlapor akan kita periksa," tuturnya.