Sidang Eks Peneliti BRIN, Saksi Pengurus Muhammadiyah Bengkulu Ringankan Terdakwa
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Sidang kedua kasus ujaran kebencian Andi Pangerang Hasanuddin (APH), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Selasa 18 Juli 2023. Dalam sidang eks peneliti BRIN ini jaksa penuntut umum (JPU) hadirkan sejumlah saksi.
Andi Wicaksono salah satu JPU dalam kasus ujaran kebencian APH menjelaskan, ada 3 saksi yang diajukan JPU ke dalam persidangan.
Ketiga saksi ini adalah, Wakil ketua strategi media sosial di PP Muhammadiyah Ismail Fahmi. Selanjutnya pengurus Muhammadiyah Bengkulu Ahmad Fauzan, dan Abdul Wahid yang statusnya merupakan pelapor di Jombang.
"Saksi ada 3, pelapor, IT sama pengurus di Muhammadiyah pusat. Ya sesuai keterangannya dengan fakta-fakta yang ada di lapangan itu, sama dengan keterangannya yang ada di persidangan," kata Andi Wicaksono, Selasa, 18 Juli 2023.
Dalam proses persidangan ini, dia mengaku keterangan saksi mengarah kepada unsur-unsur yang didakwakan JPU terhadap APH.
"Dari keterangan saksi-saksi mengarah semuanya sesuai dengan unsur-unsur yang ada (dalam UU ITE)," ujar Andi Wicaksono.
Andi Wicaksono menuturkan, setidaknya ada 17 saksi yang akan diajukan dalam perkara APH. Saksi ini bakal dimaksimalkan oleh JPU.
"Saksi akan kita upayakan semaksimal mungkin. Soalnya saksinya banyak. Ini tadi, ada 17 saksi, belum saksi ahli, belum dari saksi yang meringankan dari ini (kuasa hukum terdakwa), makanya kita akan memaksimalkan mungkin untuk persidangan berikutnya," tutur Andi Wicaksono.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Andi Pangeran, yakni Palupi Pusporini mengaku ada beberapa fakta menarik yang diungkapkan oleh saksi-saksi yang diajukan JPU.
Dimana, salah satu saksi yang diajukan JPU. Yakni saksi atas nama Ahmad Fauzan yang merupakan pengurus Muhammadiyah Bengkulu. Dia mengaku bahwa dalam postingan yang diunggah oleh Prof Thomas Djamaluddin membuat sejumlah akun di Facebook melakukan diskusi.
"Salah satu saksi membaca dinamika komentar dari atas postingan dari prof Thomas. Namun saksi ini tidak mau menyebutkan secara spesifik apa saja dinamika balas komentar tersebut," kata Palupi.
Ia menegaskan keterangan yang disampaikan saksi Ahmad Fauzan terkait adanya balas komentar sejumlah akun pengguna Facebook merupakan bentuk dinamika yang berkaitan perbedaan madzhab antara Muhamadiyah dengan NU.
"Kami meyakini bahwa dinamika balas komentar yang kemudian rame itu, memancing emosinya terdakwa. Di situlah terdakwa tertriger oleh dinamika diskusi yang tidak ada ujungnya, terkait dengan postingan prof Thomas," ujar Palupi.
Dia menilai keterangan yang disampaikan saksi Ahmad Fauzan di persidangan hari ini, sangat menguntungkan bagi terdakwa.
"Dimana sebenarnya memang apa yang dilakukan terdakwa itu tidak berdiri sendiri. Ada penyebabnya. Nah saksi kedua (Ahmad Fauzan) ini, dia membaca dinamika diskusi itu. Namun saksi kedua ini tidak mau menyatakannya di depan persidangan," kata Palupi.
Selain itu Palupi menuturkan, keterangan dari saksi Ahmad Fauzan juga memunculkan fakta menarik lainnya. Dimana saksi mengetahui bahwa terdakwa merupakan anggota Falakiyah PW NU Jabar.
"Saksi kedua juga atas inisiatif sendiri memunculkan latar belakang terdakwa dari Falakiyah NU. Dan saat ditanya apa NU itu, saksi (Ahmad Fauzan) mengatakan Nahdlatul Ulama," tutur Palupi.
Tak hanya itu, saksi Ahmad Fauzan juga mengetag atau menandai, dua nama orang yang sebenarnya tidak terlibat dalam diskusi tersebut.
"Saksi ke dua (Ahmad Fauzan) mengetag dua nama, yang sebenarnya tidak berada di dalam diskusi prof Thomas. Dan saat kami tanyakan kepada saksi kedua (Ahmad Fauzan) siapakah dua nama yang ditag itu, saksi menyatakan bahwa dua nama itu adalah anggota Falakiyah NU di Jawa Barat," ujarnya.
Untuk itu, ia menilai bahwa saksi Ahmad Fauzan sengaja mengatag nama dua pengurus PW NU di Jabar.
"Kami pertegas lagi, bahwa atas inisiatif saksi ke dua (Ahmad Fauzan), saat kami tanya, ia (saksi) sengaja mengetag dua nama pengurus Falakiyah NU di Jabar," tuturnya.