Polisi Bongkar Sindikat Penimbunan Solar Beromzet Ratusan Juta
- Mochamad Rois / Pasuruan
"Meskipun begitu, kami masih melakukan pengembangan kasus terkait perkara ini," ujarnya.
Adapun total barang bukti yang diamankan dalam perkara ini cukup banyak. Mulai dari BBM solar subsidi yang diamankan dari dua gudang penyimpanan yang totalnya 164 kilo liter atau 164 ribu liter solar subsidi.
1 unit truk tangki transporter ukuran 24 KL bernopol N-9352-WD bertuliskan MCN, 1 unit truk nopol L-8155-UP tanpa badan tangki, 2 unit truk yang telah dimodifikasi tangki BBMnya, 1 unit alat ukur Hydrometer Minyak Solar, 1 bundel dokumen-dokumen terkait perusahaan, P.O. Penjualan dan Invoice hasil penjualan, 12 pasang plat nomor kendaraan yang diduga palsu dan 32 QR Barcode Petamina.
Sementara pasal yang dijeratkan untuk ketiga tersangka adalah pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 (9) UU No. 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Ancamannya pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," katanya.