Kejari Hentikan Lidik Dugaan Korupsi SR-MBR PDAM Kota Pasuruan

PDAM Tirta Umbulan Kota Pasuruan.
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Pasuruan, VIVA Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, menghentikan penyelidikan dugaan kasus korupsi di PDAM Tirta Umbulan Kota Pasuruan. Kasus ini terkait program Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Nekat Jual Sabu-sabu, Tukang Las Dibekuk Polisi

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Santoso, mengatakan jika penghentian penyelidikan itu dikarenakan tidak ditemukannya kerugian negara. Saat dilakukan pengumpulan bahan data dan keterangan perkara hal itu tidak bisa dibuktikan. 

"Setelah kami selidiki ternyata tidak ada unsur kerugian negara. Sehingga kami menghentikan proses penyelidikan terkait kasus SR-MBR," kata Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Santoso.

DPP PPP dan PKB Beri Sinyal Koalisi pada Pilkada, di Jombang Belum Ada Gambaran

Dijelaskan oleh Wahyu jika setiap tahunnya PDAM Tirta Umbulan Kota Pasuruan menerima bantuan dari Kementerian PUPR untuk memasang 1.500 saluran rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Masing-masing nilai bantuan setiap 1 SR-MBR senilai Rp2 juta.

Dalam berjalannya program tersebut, Kejari Kota Pasuruan mendapatkan aduan dari masyatakat. Laporan itu tentang adanya dugaan korupsi, sehingga kejaksaan langsung melakukan penyeledikan.

Keren! 2 Pelajar MAN 1 Jombang Sabet Juara Pertama Lomba Robotik Tingkat Jawa Timur

Hasilnya dalam lidik awal, Kejaksaan menemukan kejanggalan terkait selisih harga yang mencapai Rp1,1 juta per SR-MBR. PDAM Tirta Umbulan Kota Pasuruan dalam pengerjaan diduga melakukan penyelewengan. Dimana setiap saluran rumah MBR dianggarkan senilai Rp2 juta, sementara yang digunakan hanya Rp900 ribu per saluran rumah MBR.

Akibat dari temuan itu, beberapa pegawai PDAM pun sempat dipanggil kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi.

Halaman Selanjutnya
img_title