Kejari Hentikan Lidik Dugaan Korupsi SR-MBR PDAM Kota Pasuruan

PDAM Tirta Umbulan Kota Pasuruan.
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Pasuruan, VIVA Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, menghentikan penyelidikan dugaan kasus korupsi di PDAM Tirta Umbulan Kota Pasuruan. Kasus ini terkait program Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Komisi C DPRD Jombang Ingin Rampungkan Polemik Pamsimas Tahun 2022 yang Sempat Mangkrak

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Santoso, mengatakan jika penghentian penyelidikan itu dikarenakan tidak ditemukannya kerugian negara. Saat dilakukan pengumpulan bahan data dan keterangan perkara hal itu tidak bisa dibuktikan. 

"Setelah kami selidiki ternyata tidak ada unsur kerugian negara. Sehingga kami menghentikan proses penyelidikan terkait kasus SR-MBR," kata Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Santoso.

Dikeluhkan Warga, Pemasangan Tiang Fiber Optik di Jombang Diduga Belum Kantongi Izin

Dijelaskan oleh Wahyu jika setiap tahunnya PDAM Tirta Umbulan Kota Pasuruan menerima bantuan dari Kementerian PUPR untuk memasang 1.500 saluran rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Masing-masing nilai bantuan setiap 1 SR-MBR senilai Rp2 juta.

Dalam berjalannya program tersebut, Kejari Kota Pasuruan mendapatkan aduan dari masyatakat. Laporan itu tentang adanya dugaan korupsi, sehingga kejaksaan langsung melakukan penyeledikan.

Jukir di Pasuruan Nyambi Jualan Sabu, Simpan Barang Bukti di Bungkus Permen

Hasilnya dalam lidik awal, Kejaksaan menemukan kejanggalan terkait selisih harga yang mencapai Rp1,1 juta per SR-MBR. PDAM Tirta Umbulan Kota Pasuruan dalam pengerjaan diduga melakukan penyelewengan. Dimana setiap saluran rumah MBR dianggarkan senilai Rp2 juta, sementara yang digunakan hanya Rp900 ribu per saluran rumah MBR.

Akibat dari temuan itu, beberapa pegawai PDAM pun sempat dipanggil kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi.

Halaman Selanjutnya
img_title