Ojol Terancam 20 Tahun Penjara Karena Bawa Sabu Setengah Kilogram dan Ganja 1 Kg
Senin, 3 Juli 2023 - 16:00 WIB
Sumber :
- Viva Malang
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.