Ojol Terancam 20 Tahun Penjara Karena Bawa Sabu Setengah Kilogram dan Ganja 1 Kg

Satreskoba Polresta Malang Kota menangkap kurir
Sumber :
  • Viva Malang

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. 

Gus Iqdam Doakan Abah Anton Kembali Pimpin Kota Malang