Ojol Terancam 20 Tahun Penjara Karena Bawa Sabu Setengah Kilogram dan Ganja 1 Kg

Satreskoba Polresta Malang Kota menangkap kurir
Sumber :
  • Viva Malang

Malang, VIVASatreskoba Polresta Malang Kota menangkap seorang ojek online (ojol) berinisial ADV (23 tahun), asal Kedungkandang, Kota Malang karena menjadi kurir narkoba. Polisi mengamankan tersangka dengan barang bukti yang cukup besar. 

Program dan Gaya Pengenalan Paslon WALI Efektif Tingkatkan Elektabilitas dan Popularitas

Di tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 500 gram atau setengah kilogram. Ganja hampir 1 kilogram atau seberat 921,84 gram. Serta inex seberat 7,26 gram atau sebanyak 27 butir.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Darma menyebut meski barang bukti tergolong banyak. ADV adalah kurir narkoba. Dia ditangkap disebuah rumah kost di kawasan Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang pada 26 Juni 2023 lalu. 

Sektor Pendidikan Pondasi Tumbuhkan Budaya Anti Korupsi

Eka mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku dia mendapat pasokan narkoba dari luar kota. Polisi menduga bandar yang memerintah ADV merupakan jaringan besar di Jawa Timur. Kini bandar tersebut masuk dalam pengejaran polisi. 

"Peran dari A ini adalah sebagai kurir. Kami akan mengembangkan diatasnya atau pengendali atau bandarnya. Ini salah satu bandar besar jaringan Jawa Timur. Karena berdasarkan keterangan tersangka, indikasinya beda kota, bukan di Kota Malang," kata Eka, Senin, 3 Juli 2023. 

Mia dan Aryo Seno Ajak Anak Muda Kota Malang Melek Politik agar Tak Salah Pilih

Eka mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan pelaku mengaku berkenalan dengan seorang bandar narkoba melalui media sosial. Selama ini, ADV mengaku sudah 3 kali mendapat perintah untuk menjadi kurir dari seorang bandar yang kini masuk dalam buronan. 

"Kami mengamankan barang bukti sabu seberat setengah kilogram. Jika dirupiahkan itu sekitar Rp650 juta. Dia sudah 3 kali menerima pekerjaan dari bandarnya atau pengendalinya. Jadi beberapa kali dia sudah mendapatkan upah," ujar Eka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.