Ojol Terancam 20 Tahun Penjara Karena Bawa Sabu Setengah Kilogram dan Ganja 1 Kg

Satreskoba Polresta Malang Kota menangkap kurir
Sumber :
  • Viva Malang

Malang, VIVASatreskoba Polresta Malang Kota menangkap seorang ojek online (ojol) berinisial ADV (23 tahun), asal Kedungkandang, Kota Malang karena menjadi kurir narkoba. Polisi mengamankan tersangka dengan barang bukti yang cukup besar. 

Dilirik UNESCO, Kota Malang Bakal Jadi Kota Kreatif Dunia pada 2025

Di tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 500 gram atau setengah kilogram. Ganja hampir 1 kilogram atau seberat 921,84 gram. Serta inex seberat 7,26 gram atau sebanyak 27 butir.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Darma menyebut meski barang bukti tergolong banyak. ADV adalah kurir narkoba. Dia ditangkap disebuah rumah kost di kawasan Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang pada 26 Juni 2023 lalu. 

Penggemar Modena di Malang Kini Dimanjakan Dengan Inovasi Produk Baru

Eka mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku dia mendapat pasokan narkoba dari luar kota. Polisi menduga bandar yang memerintah ADV merupakan jaringan besar di Jawa Timur. Kini bandar tersebut masuk dalam pengejaran polisi. 

"Peran dari A ini adalah sebagai kurir. Kami akan mengembangkan diatasnya atau pengendali atau bandarnya. Ini salah satu bandar besar jaringan Jawa Timur. Karena berdasarkan keterangan tersangka, indikasinya beda kota, bukan di Kota Malang," kata Eka, Senin, 3 Juli 2023. 

Pawai Budaya Kota Malang, Wahyu Hidayat Diserbu Emak-emak Diajak Selfie

Eka mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan pelaku mengaku berkenalan dengan seorang bandar narkoba melalui media sosial. Selama ini, ADV mengaku sudah 3 kali mendapat perintah untuk menjadi kurir dari seorang bandar yang kini masuk dalam buronan. 

"Kami mengamankan barang bukti sabu seberat setengah kilogram. Jika dirupiahkan itu sekitar Rp650 juta. Dia sudah 3 kali menerima pekerjaan dari bandarnya atau pengendalinya. Jadi beberapa kali dia sudah mendapatkan upah," ujar Eka.

Halaman Selanjutnya
img_title