Santri Perempuan di Kota Malang Takut Mengaji Usai Dicabuli Guru

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga,
Sumber :
  • Viva Malang

DS kini telah ditahan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. DS dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kisah Cawabup Jombang Nomor Urut 1 Di Mata Istri, Dari Aktivis Berujung Romantis