Santri Perempuan di Kota Malang Takut Mengaji Usai Dicabuli Guru

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga,
Sumber :
  • Viva Malang

Malang, VIVA – Seorang guru mengaji berinisial DS (38 tahun) warga RW 7 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing nyaris menjadi bulan-bulan warga yang geram dengaannya. DS diduga melakukan perbuatan cabul kepada para santrinya. 

Hasil Pilwali Kota Malang, Sam HC Tunggu Keputusan KPU

Dalam video yang beredar DS sempat mendapat pukulan dari warga saat diamankan polisi dari rumahnya pada Senin, 19 Juni 2023 malam. Beruntung polisi langsung memasukan DS ke dalam mobil patroli

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, bahwa kasus ini bermula dari seorang santri yang enggan berangkat mengaji. Dia trauma atas tindakan pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji tersebut. 

Tim ABADI Tunggu Pengumuman KPU Kota Malang soal Hasil Pilkada

"Jadi pada awalnya, ada salah satu murid disuruh mengaji oleh orang tuanya tetapi tidak mau. Alasannya, karena telah dicabuli itu. Setelah itu, orang tuanya melapor ke RT dan RW. Kemudian diteruskan ke kami. Lalu pada Senin malam yang bersangkutan (DS) kami amankan," kata Bayu, Rabu, 21 Juni 2023. 

Bayu menuturkan, untuk sementara 3 bocah perempuan mengaku menjadi korban pencabulan oleh DS. Polisi tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah korban bisa bertambah. 

Paslon WALI Menang Pilkada, KONI Kota Malang Sambut Program 1.000 Even Olahraga

Bayu menyebut, kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan. Sejauh ini 3 santri yang dicabuli adalah perempuan alias santriwati. 

"Untuk saat ini sudah dalam proses penyidikan. Dan tersangka sudah kami tahan. Untuk sementara, korban yang telah melapor sekitar 3 orang. Namun informasinya, lebih (korban). Untuk korbannya ini, semuanya anak-anak dan berjenis kelamin perempuan," ujar Bayu. 

DS kini telah ditahan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. DS dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.