Warga Surabaya Somasi Perumahan di Malang Karena Rumah Tak Kunjung Selesai Dibangun

Kuasa hukum korban, Yayan Riyanto
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Seorang warga Surabaya Ari Wahyu Hidayati melalui kuasa hukumnya, Yayan Riyanto mengirim somasi pada PT Notojoyo Nusantara selaku pengembang perumahan di Malang. Ari membeli satu unit rumah di perumahan Green Stone City yang telah berganti nama menjadi Manali Hill Residence, di Tegalgondo, Karangploso, Malang

Bawaslu Klaim Masyarakat Kota BatuKurang Berani Laporkan Pelanggaran Pemilu

Sikat cerita, Ari membeli rumah seharga Rp300 juta dengan mekanisme in house pada 2018 silam. Rumah itu telah dibayar lunas pada April 2019. Sesuai aturan seharusnya rumah ini sudah siap huni karena telah dibayar lunas. Namun, hingga 2023 ini progres pembangunan masih 20 persen.

"Masih 20 persen. Saat ditanya selalu berkelit akhirnya kita somasi. Jadi intinya, Kalau tidak mampu msmbangun silahkan uangnya dikembalikan. Maunya ada kesepakatan untuk pengembalian uang," kata Yayan, Senin, 1 Mei 2023.

PT Selecta Gelar RUPS, Catatkan Kenaikan Deviden

Rumah ini terletak di cluster 2 blok F Nomor 26 dengan luas tanah 60 meter persegi. Rumah ini seharusnya siap huni pada 2021 silam. Ari pun rela uang yang dia bayar dikembalikan utuh tanpa keuntungan. Sebab, seharusnya rumah yang dia beli memiliki harga pasaran Rp500 juta. 

"Tidak ada pembangunan sama sekali. Makannya klien kami mencoba bertanya lagi ke pengembang. Tapi pihak pengembang pada batas waktu yang dijanjikan itu belum melaksanakan pembangunan. Jadi kembalikan uang pokoknya Rp300 juta tidak usah keuntunganya," ujar Yayan. 

Erick Thohir Ungkap Nathan Siap Perkuat Indonesia U23 saat Lawan Korea Selatan U23 di Perempat Final

Yayan menuturkan, jika tidak ada itikad baik mereka akan mengambil langkah hukum. Mereka mengancam akan melaporkan pihak pengembang perumahan itu ke polisi dengan dugaan pidana penipuan pasal 378 KUHP.

"Akan kita gugat jika tidak ada itikad baik. Kami gugat di pengadilan atau kita laporkan ke polisi terkait penipuan," tutur Yayan.