Pesta Gay Di Vila Kota Batu Terungkap Karena Video dan Foto Tersebar di Medsos

bendera LGBTQ
Sumber :
  • WION

MalangPolisi membongkar aksi pesta gay yang digelar di sebuah Vila di Kota Batu, Jawa Timur. Pesta LGBT ini terkuak setelah foto porno para pelaku tersebar di media sosial. 

Pedagang Mengeluh, Ada Dugaan Kecurangan Pembagian Bedak Pasar Among Tani

Kasatreskrim Polres Batu Ajun Komisaris Polisi Yussi Purwanto mengatakan bahwa foto itu terlacak tersebar di media sosial twitter dan telegram. Bahkan, untuk mengakses foto di telegram komunitas gay ini dikenai tarif Rp150 ribu untuk berlangganan satu pekan. 

"Jadi ada foto dan video muncul di media sosial itu langsung kita lidik dan ternyata lokasinya berada di Kota Batu," kata Yussi Selasa, 4 April 2023. 

Jurus Jitu Pemkot Batu Raih WTP 9 Kali Berturut-turut

Dalam proses penyelidikan penyelenggara pesta gay berhasil diciduk polisi beberapa waktu lalu. Dia adalah FVA (29 tahun) warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. 

Pengakuan FVA pada polisi pesta gay digelar selama dua kali. Pertama pada Sabtu, 4 Desember 2021, sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah villa di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Kedua pada Sabtu, 21 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah Vila di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Jangan Lewatkan! Live Streaming Irak U23 vs Indonesia U23 di RCTI dan Vision+

"Tersangka dan teman-temanya itu tidak pakai busana terus di foto dan video. Alat kemaluannya juga ditunjukkan," ujar Yussi.

Yussi mengungkapkan pengakuan tersangka, bahwa pesta gay ini diikuti oleh 5 orang. Hanya dirinya yang berasal dari Malang. Sisanya merupakan warga luar Jawa Timur. Untuk 4 orang ini polisi masih melakukan pengejaran. 1 orang teridentifikasi berasal dari Bali. 

"Dalam pesta tersebut ada 5 orang yang hadir termasuk FVA. Untuk 4 peserta lainnya itu dari luar daerah semua. Pesta dilakukan 2 kali, 2021 dan 2022. Untuk 4 orang yang lain sampai saat ini masih DPO (daftar pencarian orang)," tutur Yussi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Atau Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE juncto pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.