Crazy Rich Wahyu Kenzo Punya Sejumlah Unit Rumah Mewah Di Perumahan Elit Malang

Perumahan Grand Permata Jingga
Sumber :
  • Viva Malang

MalangCrazy rich Surabaya Wahyu Kenzo dikabarkan memiliki sejumlah aset berharga di Malang, Jawa Timur. Pria asal Surabaya itu memang memiliki istri asal Malang bernama Anggie Jesey. 

Ayo Kawal Perjuangan Timnas, Dengan Nobar Di Stadion Gajayana Kota Malang

Dari informasi yang diperoleh di lapangan, Wahyu Kenzo informasinya memiliki sejumlah unit rumah mewah di salah satu perumahan elit di Malang. Aset itu berada di Perumahan Grand Permata Jingga Malang. 

Saat kami mencoba untuk bertemu dengan pengelola atau kepala perumahan. Jurnalis VIVA mendapat keterangan dari komandan regu atau Danru perumahan setempat bernama Muhammad Domi bahwa pimpinan perumahan sedang tidak ada di kantor. Domi mengaku bahwa petugas yang berada di kantor pemasaran adalah karyawan biasa yang tidak bisa dimintai keterangan kecuali pimpinan. 

Pemkot Batu Sediakan 900 Porsi Makanan Gratis saat Nobar Timnas U-23

"Mohon maaf pimpinan perumahan sedang keluar tidak ada di kantor. Kami tidak berani memberikan akses karena pimpinan sedang ada acara di luar," kata Domi, Rabu, 8 Maret 2023.

Jurnalis di lapangan juga mempertanyakan soal kabar sejumlah aset yang dimiliki oleh Wahyu Kenzo di Grand Permata Jingga. Tetapi danru keamanan perumahan mengaku tidak mengetahui. Saat kami mencoba menunjukan foto Wahyu Kenzo, Domi mengaku tidak mengenal karena baru dipindah tugaskan di tempat ini. 

Dilirik UNESCO, Kota Malang Bakal Jadi Kota Kreatif Dunia pada 2025

"Saya tidak tahu. Mohon maaf karena saya baru pindah kurang lebih satu tahun. Sebelumnya saya bertugas di Permata Jingga 1," ujar Domi. 

Kapolresta Malang Kota, Komisaris besar polisi Budi Hermanto mengatakan, dugaan aset kekayaan Wahyu Kenzo selain di dalam negeri. Dikabarkan banyak tersebar di beberapa negara, mengingat tersangka sering melakukan perjalanan ke luar negeri. Saat ini polisi sedang bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan tracing.

"Aset di luar negeri ini masih kita dalami, karena kita bekerja sama dengan PPATK. Kami juga sudah mengirim surat melalui Ditreskrimsus kepada PPATK, dan kami sudah berkoordinasi melalui zoom untuk tracing aset-aset yang bersangkutan," ujar Budi Hermanto.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang milyaran, flashdisk dan 3 unit ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372.

Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.