Polisi Tangkap Pemilik Toko Online Baju Thrifting Karena Keroyok Wanita

Polisi tangkap dua pelaku penganiayaan terhadap wanita di Makassar
Sumber :
  • Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

Ridwan mengatakan, bahwa penganiayaan itu dilakukan pelaku dengan cara menendang dan menghantam pakai tangan ke korban seperti dalam rekaman video viral yang beredar. Akibat perbuatan kedua pelaku, korban DP mengalami luka-luka seperti di kepala dan tangannya.

Kemendagri Tunjuk Pj Wali Kota Batu jadi Komandan Upacara Hari Otoda di Surabaya

"Jadi korban luka di kepala kemudian di tangan itu sesuai dengan di video viral korban ditendang lalu dihantam pakai tangan," ujarnya. 

Menurut Ridwan, kedua pelaku yang tangkap memiliki peran yang berbeda-beda saat melakukan pengeroyokan terhadap korban. Pelaku MN memegang korban, sementara pemilik olshop inisial AD yang memukul DP.

Selip Ban, Truk Muatan Kaleng Tabrak Guadril Tol Jomo

"Jadi AD yang memukul korban. Sementara pelaku MN memegang tangan korban sehingga pelaku AD dengan leluasa memukul korban," tuturnya. 

Ridwan mengungkapkan, jika penganiayaan itu dipicu lantaran pelaku tidak terima korban membatalkan pesanan baju bekas di olshop-nya. Padahal baju bekas pesanan korban tersebut telah siap untuk dikirimkan.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang dan Kejaksaan Negeri Kota Batu Saling Bersinergi

"Kalau motif perkaranya ada kekesalan dari pelaku. Yang di mana korban awalnya memesan baju bekas ke online shop milik AD ini. Namun pada saat ingin dikirim barang yang dipesan. Korban malah membatalkan pesanan baju bekas tersebut dan meminta uangnya dikembalikan atau refund. Dari situ pelaku lantas kesal dan mendatangi korban lalu mengeroyoknya," kata Ridwan

Menurut informasi, korban DP dilabrak oleh pemilik olshop thrift tersebut di kos-kosannya pada Jumat 17 Februari 2023 lalu. Pasca penganiayaan itu, DP langsung melaporkan tindak penganiayaan tersebut ke polisi.

Halaman Selanjutnya
img_title