Polisi Tangkap Pemilik Toko Online Baju Thrifting Karena Keroyok Wanita

Polisi tangkap dua pelaku penganiayaan terhadap wanita di Makassar
Sumber :
  • Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

MalangViral sebuah video memperlihatkan aksi kekerasan yang dialami korban seorang wanita oleh pemilik toko online baju bekas atau thrifting di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Korban dikeroyok hingga babak belur. 

16 Karang Taruna di Malang Sukses Bangun Potensi Desa Lewat Ramadan Heppiii

Dikutip dari VIVA.co.id pemilik online shop (olshop) thrifting berinisial AD bersama rekannya MN (20) melakukan penganiayaan terhadap pembelinya DP (26) dengan cara mengeroyok. Akibatnya, owner penjual baju thrifting itu ditangkap polisi bersama dengan satu orang rekannya.

Motifnya mereka melakukan kekerasan karena kesal korban membatalkan pesanannya. Akibatnya, sang owner olshop AD langsung mengajak rekannya dengan mendatangi dan mengeroyok korban.

Live Streaming Indonesia U23 vs Australia U23 di RCTI+ dan Vision+

Dalam video yang beredar, korban terlihat dilabrak oleh pemilik olshop thrift tersebut di kos-kosannya. Saat itu, pelaku AD sempat berdebat dengan korban hingga akhirnya langsung melakukan penganiayaan dengan menendang bagian perut kemudian memukul korban dengan tangan hingga mengenai jidat. 

Sementara salah satu rekan pelaku inisial MN terlihat memegang tangan korban sehingga pelaku AD dengan leluasa memukul.

Masyarakat Bakal Gugat Pemkot Batu Usai Adanya Sampah Terkubur di Stadion Brantas

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Hutagaol mengatakan, saat ini pihaknya telah menahan kedua pelaku yakni owner dari olshop thrifting yakni AD (28) dan rekan dari pelaku yakni MN. Keduanya ditahan saat mereka menyerahkan diri ke Mapolretabes Makassar.

"Jadi kami dari Polrestabes Makassar sudah mengamankan dua orang pelaku, yaitu atas nama AD umur 28 tahun status mahasiswa kemudian MN umur 20 tahun pekerjaan wiraswasta. Keduanya ditahan usai menyerahkan diri pada Senin 27 Februari 2023 kemarin," kata Ridwan, Rabu 1 Februari 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title