Keras, DPR RI Minta Polisi Jerat Anak Pejabat Ditjen Pajak Dengan Percobaan Pembunuhan
- VIVA/Zendy Pradana
Malang – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta polisi menjerat Mario Dandy Satriyo anak pejabat Ditjen Pajak dengan pasal 340 junto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana. Dandy adalah pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, anak dari pengurus GP Ansor.
Habiburokhman geram melihat aksi penganiayaan itu. Dia menyebut, tindakan penganiayaan tersebut sangat keji yang bisa menyebabkan kematian pada korban.
"Saran saya, pelaku dikenakan pasal 340 junto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana. Karena dengan penganiayaan yang demikian keji, maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia," kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu, 25 Februari 2023.
Dikutip dari VIVA.co.id politikus Partai Gerindra ini marah atas tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Dia pun meminta agar Mario Dandy dihukum berat.
"Benar-benar biadab, ini pelakunya harus dihukum berat. Korban sudah tergeletak masih ditendang di bagian kepala, benar-benar sadis," ujar Habiburokhman.
Karena itu, Habiburokhman meminta Polri dapat menindak tegas Dandy, yang telah melakukan perbuatan keji tersebut.
"Sebagai anggota Komisi III, saya mendukung Polri untuk menindak tegas. saya juga akan mengawal kasus ini agar pelaku dimintai pertanggungjawaban," kata Habiburokhman.