Keras, DPR RI Minta Polisi Jerat Anak Pejabat Ditjen Pajak Dengan Percobaan Pembunuhan

Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak tersangka penganiayaan.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Malang – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta polisi menjerat Mario Dandy Satriyo anak pejabat Ditjen Pajak dengan pasal 340 junto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana. Dandy adalah pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, anak dari pengurus GP Ansor

Polisi Temukan 2,8 Ton Timbunan Pupuk Bersubsidi Dalam Gudang

Habiburokhman geram melihat aksi penganiayaan itu. Dia menyebut, tindakan penganiayaan tersebut sangat keji yang bisa menyebabkan kematian pada korban.

"Saran saya, pelaku dikenakan pasal 340 junto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana. Karena dengan penganiayaan yang demikian keji, maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia," kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu, 25 Februari 2023.

Kawanan Rampok Toko Modern di Jombang Dibekuk Polisi, Satu Orang Ditembak

Dikutip dari VIVA.co.id politikus Partai Gerindra ini marah atas tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Dia pun meminta agar Mario Dandy dihukum berat. 

"Benar-benar biadab, ini pelakunya harus dihukum berat. Korban sudah tergeletak masih ditendang di bagian kepala, benar-benar sadis," ujar Habiburokhman.

Perangkat Desa di Jombang, Ditangkap Polisi Usai Lakukan Ilegal Logging

Karena itu, Habiburokhman meminta Polri dapat menindak tegas Dandy, yang telah melakukan perbuatan keji tersebut. 

"Sebagai anggota Komisi III, saya mendukung Polri untuk menindak tegas. saya juga akan mengawal kasus ini agar pelaku dimintai pertanggungjawaban," kata Habiburokhman.

Halaman Selanjutnya
img_title