Kejaksaan Tak Ambil Pusing Omongan Penasihat Hukum Ferdy Sambo Cs

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

MalangJaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana tidak mau ambil pusing dengan omongan para penasihat hukum terkait tuntutan untuk para terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia meminta semua pihak untuk menghormati tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum. 

Perampokan dan Pembunuhan di Malang Korban Lansia Tewas Dengan Luka Tusuk di Leher

“Hargailah kewenangan penuntut umum, hargai hakim. Saya menghargai penasihat hukum mau ngomong apapun silakan--itu hak dia sebagai pembela,” kata Fadil di kantornya, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.

Dikutip dari VIVA.co.id Fadil berharap tidak ada polemik atas tinggi rendahnya tuntutan terhadap para terdakwa pembunuhan Brigadir J. Mulai tuntutan terhadap Ferdy Sambo, Richard Elizier alias Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Tega, James Ternyata Memutilasi Istrinya saat Masih Hidup

“Bagi saya kita ini beda sudut pandang. Itu hal yang wajar dalam penuntutan. Kalau korban menyatakan kurang tinggi, maka saya berempati pada korban. Kalau terdakwa bilang ketinggian, itu hak terdakwa. Penasihat hukum katanya ketinggian, enggak apa-apa. Ini kan proses masih berjalan,” ujarnya. 

Tahapan persidangan lainnya, usai pembacaan tuntutan adalah pledoi, replik, duplik, dan terakhir putusan majelis hakim. Untuk itu dia meminta semua pihak tidak menggoreng opini-opini seolah mengadili.

Proses Rekonstruksi Pembunuhan dan Mutilasi Kota Malang Dihujani Teriakan Warga

Dia menyebut, majelis hakim yang akan memutuskan hukumannya dan karena itu biarkan hakim berpikir secara jernih agar dapat memutuskan hukuman yang adil. Tidak boleh ada siapapun yang membuat opini apalagi untuk memengaruhi keputusan hakim.

Fadil mengingatkan masyarakat Indonesia bahwa Kejaksaan Agung memiliki kewenangan penuh dalam menuntut perkara tersebut. Tentu, ia menyebut jaksa dalam menuntut terdakwa ada tolok ukur yang jelas dan tidak hisa diintervensi siapa pun.

“Kejagung memiliki kewangan penuh dan kami dalam tuntutan ada parameter yang jelas. Tidak bisa diintervensi siapa pun,” tuturnya.