Polisi Tangkap Pria di Kota Batu Karena Nekat Tawarkan Tanah Ilegal

Konferensi pers Polres Batu
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Seorang pria bernama Purnomo Hadi Susanto (34) asal Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur terbukti melakukan penipuan jual - beli tanah. Korbannya, bernama Sugeng Siyanto (49) asal Desa Karang, Kecamatan Semading, Kabupaten Tuban. 

Primitive Chimpanzee Kembali Gebrak Pentas Musik Malang Lewat Konser Tunggal

Peristiwa itu terjadi pada 2018 lalu. Saat itu pelaku menawarkan tanah kavling Perumahan Pandanrejo Land tahap dua dengan menyebarkan pamflet secara online juga. Korban yang mengetahui informasi tersebut mendatangi Kantor Pemasaran CV Purnomo Jaya selaku pengembang tanah kavling perumahan tersebut di Jalan Raya Pandanrejo, Desa Pandanrejo. 

"Si korban datang lihat lokasi tanah, si korban dijelaskan oleh tersangka bahwa semua persyaratan dan surat-surat sudah lengkap, diakui oleh tersangka merupakan tanah miliknya, si korban meyakini dan percaya atas apa yang disampaikan oleh tersangka," kata Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin saat ditemui di Mapolres Batu pada Rabu, 3 Agustus 2022. 

Menkop UKM Teten Masduki Puji Kontribusi MCC dalam Geliat Ekraf di Malang

Namun, usut punya usut ternyata tanah tersebut tidak memiliki izin legal dan sesuai regulasi pemerintah daerah setempat tidak diperbolehkan menjadi kawasan pemukiman. 

"Korban mengalami kerugian Rp 36.000.000 karena sudah membayar, kan biasanya pembelian seperti itu per termin, tetapi tanah yang ditawarkan itu juga tidak ada izin dan berada di lahan putih," katanya. 

Ada Desakan Jadi Dirut Tugu Tirta, Samsul Pilih Komitmen di Perumda Tirta Kanjuruhan

Kemudian, pelaku kabur tidak dapat dihubungi dan korban melapor ke Polres Batu. Sejumlah barang bukti juga diamankan. Diantaranya seperti 1 berkas salinan akta legalisasi perjanjian pengikatan jual beli tanah, kemudian kwitansi yang berisikan keterangan pembayaran sebesar Rp 1.000.000 sebagai tanda jadi. Selanjutnya kwitansi pembayaran sebesar Rp 32.000.000, surat perjanjian antara tersangka dengan korban.

"Ada juga surat keterangan dari dinas pekerjaan umum dan tata ruang, lampiran peta lokasi, surat keterangan dari dinas perumahan dan kawasan pemukiman jadi barang bukti, kemudian surat keterangan dari dinas penanaman modal," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title