Mulai 30 Agustus Seluruh Pelanggan KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

Pelaku perjalanan kereta api
Sumber :
  • humas kai daop 8 surabaya

Malang – Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi dosis kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA jarak jauh keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.

Lebaran Usai, Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG di Malang Raya Aman

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

KONI Beri Dukungan Penuh Untuk Siwo PWI Malang Raya di Ajang HUT Kota Malang ke 110

"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA,"  kata Luqman, Senin 29 Agustus 2022.

Saat ini adalah masa sosialisasi, masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya. Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh.

Diajak Nonton Bokep Bareng, 2 Pelajar SD di Jombang Dicabuli Saudaranya

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 30 Agustus: Syarat Naik KA Jarak Jauh adalah pertama untuk usia 18 tahun keatas wajib vaksin booster, jika WNA dari luar negeri wajib vaksin kedua. Bagi yang belum vaksin, maka wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

Untuk usia 6-17 tahun, diwajibkan vaksin kedua. Jika belum divaksin dengan alasan medis, wajin menunjukan surat keterangan dokter.