Dosen Universitas Muhammadiyah Malang : Kurban Sunnah yang Dianjurkan
- Humas UMM
“Namanya anjuran ya memang tidak wajib dilakukan. Namun akan lebih baik jika bsia dilakukan dan dilaksanakan,” ujar Arif.
Arif mengatakan, tidak semua hewan bisa dijadikan hewan kurban. Hewan tersebut harus masuk kategori hewan ternak. Hewan yang masuk kategori hewan ternak ialah sejenis unta, sapi, kambing, domba ataupun biri-biri. Syarat hewan kurban terdapat dari dua sisi, yaitu dari sisi fisik dan umur. Jika dari sisi fisik, hewan kurban itu harus sehat, tidak cacat dan memiliki tanduk.
Adapun sehat di sini merujuk pada tidak sakit, hewan harus gemuk dan memiliki daging. Kemudian dari sisi umur, unta harus berusia minimal lima tahun, sapi berusia minimal dua tahun, serta kambing dan sejenisnya berumur minimal satu tahun.
“Jika sudah mencari kemana-mana dan tidak ditemukan hewan yang memenuhi umur minimal, maka bisa menggunakan hewan jadza’ah yaitu kambing atau domba yang umurnya enam bulan hingga satu tahun,” kata Arif.
Adapun Pelaksanaan kurban ini dilaksanakan pada saat Idul Adha 10 Zulhijjah hingga 13 Zulhijjah sebelum terbenamnya matahari. Tidak ada syarat tempat untuk melaksanakan kurban. Hanya saja lebih baik jika dilakukan di tempat salat atau ibadah, seperti di masjid ataupun lapangan.