Dosen Universitas Muhammadiyah Malang : Kurban Sunnah yang Dianjurkan
- Humas UMM
Malang, VIVA – Hari Raya Idul Adha, Kurban tinggal menghitung hari. Pada momen ini umat muslim Indonesia identik dengan berkurban. Banyak dari mereka yang berkurban kambing, sapi ataupun domba.
Disisi lain, terdapat beberapa perbedaan pendapat para ulama mengenai hukum pelaksanaan ibadah kurban. Ada ulama yang mengatakan bahwa berkurban adalah wajib, namun adapula yang mengatakan berkurban ini hukumnya sunnah.
Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam (Prodi HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Muhammad Arif Zuhri mengatakan, jika merujuk pada pendapat yang dipegang oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Kurban hukumnya lebih mengarah pada sunnah muakkad atau amalan sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan.
“Namun, saya kira perbedaan pendapat tersebut tidak perlu diperselisihkan. Bagi yang ingin menganggap itu wajib silahkan, pun bagi yang menganggap itu sunnah silahkan diikuti,” katanya, Sabtu, 17 Juni 2023.
Dikatakannya, ketika seseorang memiliki kemampuan, maka setiap tahun dia memiliki syariat atau sunnah untuk melaksanakan ibadah kurban. Jadi ibadah ini tidak berlaku sekali untuk seumur hidup. Jika mampu melaksanakannya tiap tahun, maka sebaiknya ia berkurban karena hal tersebut merupakan bagian dari syari’at.
Arif, memberikan beberapa anjuran bagi yang ingin melaksanakan kurban. Pertama, dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk langsung menyembelih hewan kurban tersebut jika ia berani dan bisa. Jika tidak bisa, maka dapat diwakilkan ke mereka yang bisa menyebelih.
Pemilik hewan kurban tersebut juga dianjurkan untuk menyaksikan proses penyembelihan dilakukan. Anjuran kedua yaitu tidak memotong kuku atau rambutnya sampai penyembelihan hewan kurban selesai dilaksanakan.