Kemenkominfo tutup 1.321 Konten Hoax Politik

ilustrasi hoax
Sumber :
  • pixabay

"Kami sampaikan ini kepada masyarakat karena masyarakat jumlahnya luas dan peserta pemilu juga, khususnya politisi, untuk memastikan mengikuti undang-undang. Apabila ada pelanggaran, maka sudah ada institusi yang menanganinya baik itu KPU, Bawaslu, maupun DKPP dengan fungsi dan tugasnya masing-masing," tegas dia.

Hasil Pemilu 2024: PDI Masih Raja di Kota Malang, PSI Depak Posisi PAN dan Perindo