20 Bangunan Di Kota Malang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

Salah satu bangunan cagar budaya, Balai Kota Malang
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Sebanyak 20 benda, struktur dan bangunan di Kota Malang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang di sepanjang 2022. Jumlah ini lebih sedikit dari target 25 cagar budaya di tahun ini. 

Perkuat Langkah Bantu UMKM, Mebiso Kolaborasi dengan SMESCO Indonesia

"Tahun ini (2022) penetapan cagar budaya di Kota Malang bertambah sekitar 20 (obyek) dari target 25 cagar budaya," kata Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, Selasa, 29 November 2022. 

Suwarjana mengungkapkan, di tahun 2021 kemarin sebanyak 47 obyek telah ditetapkan sebagai bangunan Cagar Budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang. Total selama 5 tahun ini sudah ada 98 obyek yang ditetapkan sebagai cagar budaya Kota Malang. 

3 Tempat yang Disidak Mamin Pj Bupati, Ternyata Sudah Dihubungi Dinas Ketahanan Pangan Jombang

Rata rata pemilik cagar budaya ini merupakan perorangan yang mengajukan secara pribadi kepada mereka. Adapun ketentuan penetapan obyek cagar budaya minimal telah berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama hingga kebudayaan. Terakhir memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. 

"Tentu kemudian obyek yang diduga cagar budaya itu belum banyak mengalami perubahan signifikan. Kami yakin jumlahnya masih bisa bertambah tahun ini," ujar Suwarjana. 

Arus Balik Mudik Lebaran 2024, Penumpang KA di Stasiun Jombang Membludak

Secara aturan bangunan yang telah ditetapkan obyek cagar budaya akan memiliki payung hukum dan dilindungi oleh Undang Undang. Pemanfaatan objek cagar budaya harus tetap memperhatikan eksistensi konstruksinya. Potensi lainnya menjadi destinasi wisata di Kota Malang.

"Silahkan ajukan ke Disdikbud Kota Malang jika masyrakat memiliki obyek diduga cagar budaya. Tentu akan kami kaji bersama TACB," tutur Suwarjana.